Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy P
Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy P

Gatot Pujo dan Evy Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu

Renatha Swasty • 23 Desember 2015 16:22
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa memberikan duit sejumlah USD27 ribu dan SGD5 ribu pada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Duit diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara.
 
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Irene Putri saat membacakam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Irene mengatakan, duit diberikan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan masing-masing USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan USD2 ribu.
 
"Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," ujar Irene.

Irene membeberkan, Kejati Sumut tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (DBD) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pempov Sumut. Terkait penyelidikan itu, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat permintaan keterangan pada Kepala Biro Keuangan Daerah Pemprov Sumut.
 
Gatot Pujo dan Evy Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu
Gatot dan Evy usai diperiksa (Ant.Rivan)
 
Mengetahui penyelidikan yang dilaksanakan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung akan mengarah pada diri Gatot, sekitar akhir Maret 2015 Gatot dan Evy datang ke kantor Kaligis. Selanjutnya dilakukan pertemuan untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot alias terdakwa I.
 
Usai pertemuan, Gatot didatangi anak buahnya Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Pemprov Sumut Sabrina. Keduanya melaporkan ada panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung. Mendengar itu, Gatot kemudian memerintahkan keduanya supaya berkonsultasi dengan Kaligis, selaku kuasa hukum pribadi Gatot. Dalam konsultasi bersama beberapa orang dari pihak Kaligis, keduanya ditemani Evy Susanti.
 
Dalam pertemuan itu juga, Evy meminta supaya segala permasalahan hukum keduanya ditangani Kaligis. Akhirnya, dibuatlah surat kuasa di mana Ahmad Fuad dan Sabrina akan didampingi kuasa hukum dari Kaligis.
 
Setelah itu, sekitar pertengahan April Gatot dan Evy kembali menemui Kaligis. Keduanya meminta supaya Gatot tak ikut terseret dalam kasus yang tengah ditangani. Kaligis kemudian mengusulkan supaya diajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan dengan maksud supaya panggilan tidak mengarah kepada Gatot.
 
"Untuk merealisasikan rencana pada terdakwa dan Otto Cornelis Kaligis, Gatot meminta Ahmad Fuad bertemu dengan Kaligis untuk menandatangani surat kuasa pada Kaligis terkait gugatan ke PTUN Medan mengenai pengujian kewenangan Kejati Sumut," beber Irene
 
Gatot Pujo dan Evy Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu
Gatot, Kaligis dan Evy (MI.Rommy P)
 
Setelah mendapat surat kuasa, Kaligis mendatangi PTUN Medan untuk menemui Syamsir Yusfan. Kaligis meminta pada Yusfan supaya dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni. Dari pertemuan itu, Kaligis memberikan duit pada Tripeni SGD5 ribu dan Syamsir USD1 ribu. Untuk kelancaran pengurusan pengajuan gugatan ke PTUN Medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa telah beberapa kali mengirimkan uang kepada Otto Cornelis Kaligis.
 
"Sebesar USD25 ribu dan USD55 ribu dan Rp100 juta," tambah Irene.
 
Usai mendapat uang itu, Kaligis kembali memberikan duit pada Tripeni sejumlah USD15 ribu dan hakim Amir dan Dermawan masing-masing USD5 ribu serta buat Syamsir Yusfan USD1 ribu. Duit diberikan langsung Kaligis maupun melalui anak buah Kaligis Gerry. Dalam penyerahan pada Hakim Dermawan dan Amir itu, Evy mengetahuinya. Bahkan kata Jaksa Irene, Evy sempat menanyakan apakah uang sudah sampai atau tidak.
 
Gatot Pujo dan Evy Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu
Hakim Tripeni di Pengadilan Tipikor (Ant.Hafidz)
 
"Terdakwa menghubungi Gerry melalui handphone milik Mustafa menanyakan apakah penyerahan uang pada hakim aman dan disampaikan uang telah diserahkan dalam keadaan aman kemudian menyampaikan kecemasannya " Ya udah kalau sudah aman, saya takut Gerry lama replynya takut kan saya ini ngeri kemana ya takutnya jebakan batman, OTT," kata Jaksa Irene.
 
Terkait penyerahan-penyerahan itu, PTUN Medan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan. Yakni perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah ada unsur penyelewengan. Dan perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah tidak sah.
 
Terkait perbuatannya, Gatot dan Evy diacam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama. Terkait dakwaan jasa, baik Gatot maupun Evy tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan