medcom.id, Jakarta: Kamera pengintai dipasang di sekitaran ruang tahanan Gayus Tambunan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Itu adalah perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang tak ingin Gayus melanggar perizinan lagi.
"Pengawasan melalui CCTV (Closed Circuit Television) sudah kita terapkan, kita pasang di sekitaran ruang tahanan Gayus. Jadi setiap waktu bisa dikontrol, termasuk oleh Pak Menteri (Hukum dan HAM)," terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak, Kamis (24/9/2015).
Kamera pengintai itu terhubung dengan Kantor Kemenkumham di Jakarta. Dia menjelasakan, pengawasan terhadap Gayus diterapkan ekstra ketat. Pengamanan bukan hanya dari internal lapas, tapi juga melibatkan polisi, bahkan rencananya juga TNI. Langkah itu diambil dengan alasan Gayus merupakan narapinana yang licin karena terbukti bisa pelesiran ke Bali, Singapura dan terakhir makan di restoran.
"Maka untuk tindakan tegas, GT (Gayus Tambunan) tetap di Gunung Sindur. Namun demikian, selama 6 hari (sejak Selasa 22/9) tidak boleh di kunjungi dan berinteraksi dengan napi lain termasuk petugas, kecuali petugas khusus yang di tunjuk," tegasnya.
Wayan menjelaskan, Gayus mendapatkan sanksi isolasi didasarkan pada pelanggaran izin dan sesuai dengan aturan tertulis dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pihaknya menjelaskam Gayus diduga telah melanggar ketentuan dalam bab V tentang Keamanan dan Ketertiban Pasal 47 ayat 2.
"Sanksi isolasi itu didasarkan pada UU Pemasyarakatan pasal 47 ayat 2," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Edi Kurniadi mengungkapkan, modus pelanggaran Gayus selain singgah ke tempat yang tidak semestinya juga terlambat tiba di lapas. Menurutnya, sesuai waktu yang ditentukan, Gayus yang berangkat pukul 04.00 dari lapas, semestinya sudah tiba pukul 21.00.
"Namun dia baru tiba di lapas sekitar jam satu pagi. Itu sudah melewati batas waktu. Mengingat akan waktu dia di luar lapas disesuaikan dengan jadwal sidang, dan harusnya jam sembilan dia sudah tiba di lapas," ungkap Edi.
Pekan lalu, beredar foto Gayus, terpidana korupsi pajak, di sebuah restoran bersama dua wanita. Pihak Lapas Sukamiskin mengonfirmasi bahwa Gayus keluar dari tahanan pada 9 September 2015, untuk mengikuti sidang cerai dengan Milana Anggraeni di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Usai persidangan, pengacara Gayus mengajak petugas lapas makan di restoran.
Gayus harus membayar perilakunya dengan dipindahkan ke Lapas Narkoba Gunung Sindur, Bogor. Diisolasi.
Gayus adalah terpidana empat perkara, yakni kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas dengan vonis delapan tahun dan pemalsuan paspor, untuk kasus ini pengadilan menjatuhkan hukuman selama dua tahun.
medcom.id, Jakarta: Kamera pengintai dipasang di sekitaran ruang tahanan Gayus Tambunan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Itu adalah perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang tak ingin Gayus melanggar perizinan lagi.
"Pengawasan melalui CCTV (Closed Circuit Television) sudah kita terapkan, kita pasang di sekitaran ruang tahanan Gayus. Jadi setiap waktu bisa dikontrol, termasuk oleh Pak Menteri (Hukum dan HAM)," terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak, Kamis (24/9/2015).
Kamera pengintai itu terhubung dengan Kantor Kemenkumham di Jakarta. Dia menjelasakan, pengawasan terhadap Gayus diterapkan ekstra ketat. Pengamanan bukan hanya dari internal lapas, tapi juga melibatkan polisi, bahkan rencananya juga TNI. Langkah itu diambil dengan alasan Gayus merupakan narapinana yang licin karena terbukti bisa pelesiran ke Bali, Singapura dan terakhir makan di restoran.
"Maka untuk tindakan tegas, GT (Gayus Tambunan) tetap di Gunung Sindur. Namun demikian, selama 6 hari (sejak Selasa 22/9) tidak boleh di kunjungi dan berinteraksi dengan napi lain termasuk petugas, kecuali petugas khusus yang di tunjuk," tegasnya.
Wayan menjelaskan, Gayus mendapatkan sanksi isolasi didasarkan pada pelanggaran izin dan sesuai dengan aturan tertulis dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pihaknya menjelaskam Gayus diduga telah melanggar ketentuan dalam bab V tentang Keamanan dan Ketertiban Pasal 47 ayat 2.
"Sanksi isolasi itu didasarkan pada UU Pemasyarakatan pasal 47 ayat 2," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Edi Kurniadi mengungkapkan, modus pelanggaran Gayus selain singgah ke tempat yang tidak semestinya juga terlambat tiba di lapas. Menurutnya, sesuai waktu yang ditentukan, Gayus yang berangkat pukul 04.00 dari lapas, semestinya sudah tiba pukul 21.00.
"Namun dia baru tiba di lapas sekitar jam satu pagi. Itu sudah melewati batas waktu. Mengingat akan waktu dia di luar lapas disesuaikan dengan jadwal sidang, dan harusnya jam sembilan dia sudah tiba di lapas," ungkap Edi.
Pekan lalu, beredar foto Gayus, terpidana korupsi pajak, di sebuah restoran bersama dua wanita. Pihak Lapas Sukamiskin mengonfirmasi bahwa Gayus keluar dari tahanan pada 9 September 2015, untuk mengikuti sidang cerai dengan Milana Anggraeni di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Usai persidangan, pengacara Gayus mengajak petugas lapas makan di restoran.
Gayus harus membayar perilakunya dengan dipindahkan ke Lapas Narkoba Gunung Sindur, Bogor. Diisolasi.
Gayus adalah terpidana empat perkara, yakni kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas dengan vonis delapan tahun dan pemalsuan paspor, untuk kasus ini pengadilan menjatuhkan hukuman selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)