medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 4 bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
Tuntutan uang pengganti harus dipenuhi Jero dalam waktu satu bulan. Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimiliki Jero akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara.
"Jika tidak dapat terpenuhi diganti pidana kurungan selama empat tahun penjara," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Pertimbangan jaksa, Jero dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bekas politikus Partai Demokrat ini tak memberi contoh baik kepada rakyat dan tak menyesali perbuatannya.
Menurut Jaksa, Jero terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Jaksa juga meminta majelis hakim memutus Jero bersalah dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM seperti dalam dakwaan kedua. Hasil pemerasan yang dilakukan Jero kurun waktu 2011-2013 hingga miliaran rupiah berdasarkan fakta persidangan di sidang perkara korupsi Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Dan meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ir. Jero Wacik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga," tambah Jaksa Dody.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 4 bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
Tuntutan uang pengganti harus dipenuhi Jero dalam waktu satu bulan. Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimiliki Jero akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara.
"Jika tidak dapat terpenuhi diganti pidana kurungan selama empat tahun penjara," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Pertimbangan jaksa, Jero dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bekas politikus Partai Demokrat ini tak memberi contoh baik kepada rakyat dan tak menyesali perbuatannya.
Menurut Jaksa, Jero terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Jaksa juga meminta majelis hakim memutus Jero bersalah dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM seperti dalam dakwaan kedua. Hasil pemerasan yang dilakukan Jero kurun waktu 2011-2013 hingga miliaran rupiah berdasarkan fakta persidangan di sidang perkara korupsi Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Dan meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ir. Jero Wacik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga," tambah Jaksa Dody.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari
kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)