medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Direktur Umum Pelindo II, Richard Josst Lino sebagai tersangka. Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK masih akan melihat perkembangan kasus Lino tersebut. Terutama terkait dengan hasil sidang praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti dilihat saja, dia kan sedang praperadilan. Kita lihat (hasil sidangnya) dulu baru kita pertimbangkan langkah-langkah berikutnya," kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memeriksa Lino dalam kasus ini. Namun, status Lino masih saksi.
Kendati demikian, ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Lino sudah tepat. Sebab, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mantan Dirut Pelindo II itu.
"Bukti kita punya lebih dari dua," tegas dia.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, tak terima dengan penetapan tersangka ini. Lino pun memutuskan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Sidang praperadilan sejatinya digelar pada Senin 11 Januari 2016. Namun, KPK meminta sidang ditunda hingga akhirnya PN Jaksel memutus sidang digelar, Senin 18 Januari 2016.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Direktur Umum Pelindo II, Richard Josst Lino sebagai tersangka. Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK masih akan melihat perkembangan kasus Lino tersebut. Terutama terkait dengan hasil sidang praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti dilihat saja, dia kan sedang praperadilan. Kita lihat (hasil sidangnya) dulu baru kita pertimbangkan langkah-langkah berikutnya," kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memeriksa Lino dalam kasus ini. Namun, status Lino masih saksi.
Kendati demikian, ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Lino sudah tepat. Sebab, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mantan Dirut Pelindo II itu.
"Bukti kita punya lebih dari dua," tegas dia.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, tak terima dengan penetapan tersangka ini. Lino pun memutuskan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Sidang praperadilan sejatinya digelar pada Senin 11 Januari 2016. Namun, KPK meminta sidang ditunda hingga akhirnya PN Jaksel memutus sidang digelar, Senin 18 Januari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)