Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (foto: Antara)
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (foto: Antara)

Kejagung Mulai Periksa Gatot Hari Ini di KPK

Adhi M Daryono • 11 November 2015 07:13
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung merencanakan akan memeriksa Gubernur Non-aktif Sumaera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012-2013 pada hari ini Rabu (11/11/2015 di Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Besok (hari ini) dilakukan pemeriksaan Gatot di KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (10/11/2015).
 
Gatot diperiksa di KPK sebab yang bersangkutan telah menjadi tahanan KPK dalam 3 kasus yang berbeda yakni suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, interpelasi DPRD Sumut dan kasus dugaan pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejagung. Sementara Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Porvinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan telah diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, 2012 - 2013 sekitar Rp2,2 miliar oleh Kejagung pada Kamis (12/11).

Terkait dengan penahanan Eddy menurut Arminsyah, penahanan terhadap seorang tersangka akan dilakukan oleh tim penyidik, jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, seperti diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Jadi, semua tergantung kekhawatiran penyidik, misalkan tersangka mau melarikan diri, melakukan tindak pidana, mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti," terang Arminsyah.
 
Sementara Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengamankan puluhan dokumen usai menggeledah Kantor DPRD Sumatera Utara. Dokumen yang disita berkaitan pencairan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Sumut Periode 2012-2013.
 
"Penyidik sudah dapatkan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, proposal sampai pada pencairannya (dana bansos dan hibah)," ujar Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut , Victor Antonius. Victor membeberkan dokumen-dokumen itu disita dari ruang Sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan pada Setda, dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara.
 
Setelah ini lanjutnya, dokumen bakal diteliti baik oleh Tim Penyidik Kejagung maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini untuk mengetahui apa sejumlah dokumen pencairan dana bansos dan hibah yang dibuat LSM dan SKPD fiktif atau tidak.
 
"Puluhan dokumen yang dibawa itu dibuat oleh pemohon yaitu LSM dan SKPD. Kemudian ada dokumen yang dipertanggungjawabkan oleh pihak pemohon. Nanti kita uji apakah itu semua fiktif atau tidak," beber Victor. Eddy dan Gatot dijadikan tersangka usai diekspose di Gedung Bundar dan dipimpin langsung oleh Jampidsus. Dugaan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan