Bos MNC Group Harry Tanoe-----Ant/Shanshan
Bos MNC Group Harry Tanoe-----Ant/Shanshan

Hary Tanoe tak akan Penuhi Panggilan Kejagung

Intan fauzi • 03 Februari 2016 23:53
medcom.id, Jakarta: Pimpinan MNC Grup Hary Tanoesoedibjo tak akan penuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus resistusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Meski hingga saat ini pihaknya belum mendapat panggilan dari Jaksa Agung M. Prasetyo.
 
"Kalau dipanggil itu terlalu dipaksakan karena kasusnya belum jelas siapa yang dituduh sebagai pelaku," kata juru bicara sekaligus kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
 
Hotman mennyebut, Kejaksaan Agung tidak paham mengenai undang-undang tentang pajak. Restitusi pajak didasarkan pada kerugian perusahaan dalam kurun waktu 2002-2005.

"PT Mobile 8 pada 2002-2005 mengalami kerugian Rp 693miliar, dalam undang-undang perusahaan yang rugi sudah pasti tak bayar pajak. Ternyata dalam kurun waktu tersebut PT Mobile 8 walaupun rugi sudah bayar pajak di muka," jelas Hotman.
 
PT Mobile 8 sudah terlanjur membayar pajak dimuka. Karena mengalami kerugian, kata Hotman, kantor pajak perlu merestitusi pajak sebesar uang yang dibayar dimuka.
 
"Maka kalau kita pernah bayar pajak papa kurun waktu itu berhak minta pengembalian maksimal sebesar kerugian, kita hanya minta kurang lebih Rp 12miliar, setelah diperiksa, disetujui kantor pajak Rp 10,7miliar," paparnya.
 
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula setelah Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012. Restitusi dilakukan agar Mobile8 dapat melantai di bursa saham.
 
Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa komisaris Mobile8. Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam kasus restitusi pajak Mobile 8.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan