medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz jadi tersangka dugaan pencurian listrik. Dia ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut.
Menurut Kapolda Metro Jaya, pencurian listrik merupakan awal dari temuan-temuan lain. Polisi, kata dia, mengantongi dugaan pidana lain yang bakal dijeratkan pada 'jagoan' Kalijodo itu.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, kita melakukan operasi pencurian listrik di sana yang sudah kita lakukan seminggu terakhir, siang ini ada satu tersangka AZ (Abdul Azis) yang sekarang sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Utara karena ada dugaan pencurian listik," kata Irjen Tito Karnavian di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (26/2/16).
Dalam kasus pencurian listrik di Kalijodo, polisi sudah menetapkan sepuluh orang tersangka, salah satunya Daeng Aziz. Mengenai kerugian, polisi belum bisa mengungkap.
"Yang jelas kalau nyantol sudah pasti ada kerugian," terang Tito
Selain kasus pencurian listrik, sebelumnya Polda pun sudah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka, dalam kasus dugaan prostitusi dan perdagangan wanita.
Namun, dua kali pemanggilan Aziz mangkir dari panggilan polisi. Polisi pun masih akan mengembangkan kasus pidana lainnya.
"Kalau kita lihat di tempat seperti itu, pidananya banyak sekali, mulai prostitusi, pencurian listrik, senjata tajam dan lain-lain," papar Tito.
Daeng Aziz ditangkap di sebuah indekos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik.
Terkait kasus tersebut, Aziz bakal dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pria berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz jadi tersangka dugaan pencurian listrik. Dia ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut.
Menurut Kapolda Metro Jaya, pencurian listrik merupakan awal dari temuan-temuan lain. Polisi, kata dia, mengantongi dugaan pidana lain yang bakal dijeratkan pada 'jagoan' Kalijodo itu.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, kita melakukan operasi pencurian listrik di sana yang sudah kita lakukan seminggu terakhir, siang ini ada satu tersangka AZ (Abdul Azis) yang sekarang sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Utara karena ada dugaan pencurian listik," kata Irjen Tito Karnavian di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (26/2/16).
Dalam kasus pencurian listrik di Kalijodo, polisi sudah menetapkan sepuluh orang tersangka, salah satunya Daeng Aziz. Mengenai kerugian, polisi belum bisa mengungkap.
"Yang jelas kalau nyantol sudah pasti ada kerugian," terang Tito
Selain kasus pencurian listrik, sebelumnya Polda pun sudah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka, dalam kasus dugaan prostitusi dan perdagangan wanita.
Namun, dua kali pemanggilan Aziz mangkir dari panggilan polisi. Polisi pun masih akan mengembangkan kasus pidana lainnya.
"Kalau kita lihat di tempat seperti itu, pidananya banyak sekali, mulai prostitusi, pencurian listrik, senjata tajam dan lain-lain," papar Tito.
Daeng Aziz ditangkap di sebuah indekos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik.
Terkait kasus tersebut, Aziz bakal dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pria berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)