Mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Dahlan Iskan keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jakarta, Kamis, (4/6). photo: MI/Galih Pradipta
Mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Dahlan Iskan keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jakarta, Kamis, (4/6). photo: MI/Galih Pradipta

Ini Alasan Dahlan Iskan Kerap Terobos Peraturan Saat Jadi Dirut PLN

Deny Irwanto • 06 Juni 2015 05:11
medcom.id, Jakarta: Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku dicecar dengan banyak pertanyaan oleh penyidik.
 
Saat menjalani pemeriksaan, Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini mengaku bahwa usulan-usulannya untuk menerobos aturan saat menjabat Dirut PLN memiliki alasan.
 
"Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu," kata Dahlan melalui keterangan pers kepada wartawan, Jumat (6/5/2015).

Dahlan menegaskan, meski dirinya kerap melakukan terobosan diluar aturan, tapi dia mengatakan bahwa bertanggungjawab atas putusannya tersebut.
 
"Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu. Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya," paparnya.
 
Untuk mencari tahu yang terjadi, Dahlan meminta kepada direksi PLN untuk bisa melihat berbagai berkas yang ada untuk dilakukan pemeriksaan.
 
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengijinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu-pun dokumen PLN," tandasnya.
 
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
 
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman. Pekan depan Dahlan akan kembali diperiksa sebagai tersangka pembangunan gardu induk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan