Kabareskrim Komjen Ari Dono
Kabareskrim Komjen Ari Dono

Updated

Ahok Jadi Tersangka

Whisnu Mardiansyah • 16 November 2016 10:12
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi juga mencegah Ahok ke luar negeri.
 
Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara, Selasa 15 November.
 
Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tindaknya unsur niat menistakan agama oleh Ahok. Hal ini menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di tim penyelidik yang jumlahnya 27 orang.

Dia mengatakan, setelah diskusi dicapai kesepakatan meski tidak bulat, namun didominiasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya, proses penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan.
 
"Dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
 
Ahok Jadi Tersangka
Ahok menerima aduan warga di Rumah Lembang saat Kabareskrim mengumumkan statusnya sebagai tersangka. Foto: MTVN/L.B. Ciputri Hutabarat
 
Selanjutnya, kata Kabreskrim, mulai hari ini akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Tim penyidik akan memulai kegiatan penyidikan dan meneruskan perkara ke jaksa penuntut umum secepatnya.
 
Kabareskrim mengatakan, Polri menerima 14 laporan pada 6, 7, 9, dan 12 Oktober, tentang dugaan perbuatan penistaan agama yaitu surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September. Polisi juga menerima barang bukti.
 
Mulai 10 Oktober, polisi mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa video digital berisi pidato Ahok secara tekhnis laboratoris. Hasil pemeriksaan itu diperoleh kesimpulan bahwa video yang diserahkan asli, artinya tidak terdapat tindakan editing baik mengurangi maupun memasukkan frame baru.
 
Selanjutnya, polisi menggali informasi dari 29 saksi yang berkaitan dengan perkara ini, baik dari pelapor dan pihak lain yang dinilai memiliki informasi yang relevan.
 
Kemudian, polisi meminta pendapat 39 ahli dari delapan bidang keahilan baik dari pelapor, terlapor, mapun Polri, yakitu ahli hukum pidana, ahli Bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.
 
Ahok Jadi Tersangka
Erna, 55, pendukung Ahok, menangis mendengar Ahok jadi tersangka. Foto: MTVN/L.B. Ciputri Hutabarat
 
Selasa 15 November, Bareskrim gelar perkara proses kasus dugaan penistaan agama mulai pukul 9.30 WIB hingga 18.00 di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gelar perkara dalam rangka menyampaikan hasil proses penyelidikan meliputi langkah yang telah dilakukan penyelidik seperti penerimaan laporan dan pemeriksaan saksi.
 
Gelar perkara dipimpin Kabareskrim dengan pendamping Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Irjen Sigit Tri Hardjanto dan Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyanto.
 
Selain itu juga pengawas internal terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, Divisi Hukum, Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Hadir juga pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman.
 
Gelar perkara menghadirkan pihak pelapor dengan kuasa hukum sebanyak 14 orang, lima saksi dari pelapor, enam ahli dari pelapor, enam ahli dari terlapor, dan enam ahli dari penyidik.
 
 
 






 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan