medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sengaja tak dipublikasikan agar tak menghambat gerak penyidik.
"Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang-kadang menghambat tugas kami. Jadi, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
KPK memutuskan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dulu buat Taufiqurrahman sebelum mengumumkannya ke publik. Agus memastikan Taufiqurrahman saat ini telah menjadi tersangka.
"Jadi tidak harus kami tanda tangan langsung diumumkan. Itu gerakan kami," ucap dia.
Agus mengungkapkan, penetapan tersangka telah dilakukan KPK sejak pekan lalu. Namun, baru diketahui setelah ada penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang dan Nganjuk. Agus mengatakan, lambatnya pengumuman ini agar penyidik tidak kesulitan mencari bukti di lapangan.
"Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi, supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," ujar dia.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi rekening gendut kepala daerah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4barY50k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sengaja tak dipublikasikan agar tak menghambat gerak penyidik.
"Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang-kadang menghambat tugas kami. Jadi, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
KPK memutuskan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dulu buat Taufiqurrahman sebelum mengumumkannya ke publik. Agus memastikan Taufiqurrahman saat ini telah menjadi tersangka.
"Jadi tidak harus kami tanda tangan langsung diumumkan. Itu gerakan kami," ucap dia.
Agus mengungkapkan, penetapan tersangka telah dilakukan KPK sejak pekan lalu. Namun, baru diketahui setelah ada penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang dan Nganjuk. Agus mengatakan, lambatnya pengumuman ini agar penyidik tidak kesulitan mencari bukti di lapangan.
"Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi, supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," ujar dia.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi rekening gendut kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)