Mantan Direktur Utama Garuda indonesia Emirsyah Satar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.
Mantan Direktur Utama Garuda indonesia Emirsyah Satar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

Eks Dirut Garuda Dicekal Sejak 16 Januari

Meilikhah • 20 Januari 2017 12:59
medcom.id, Jakarta: KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka, kemarin. Imigrasi telah mencekal Emirsyah sejak 16 Januari 2017. Chairman MatahariMall tersebut diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012.
 
Kabag Humas Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Agung Sampurno, mengatakan, KPK sudah meminta imigrasi mengeluarkan surat cegah beberapa hari sebelum penetapan tersangka.
 
"Sudah sejak surat permintaan masuk per tanggal 16 Januari," kata Agung, Jumat (20/1/2017).
 
Agung mengatakan, surat pencegahan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan hingga enam bulan ke depan.
 
Terkait keberadaan Emirsyah, Agung akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengecek apakah Emir masih berada di Indonesia atau di luar negeri.
 
"Nanti kita tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak. Tinggal dicek apakah perginya setelah atau sebelum dicekal," ujarnya.
 
KPK menetapkan Emirsyah dan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
 
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap djerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan