Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Foto: MI/Adam Dwi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Foto: MI/Adam Dwi

Sidang Duplik Kasus Mirna Digelar 20 Oktober

Arga sumantri • 17 Oktober 2016 20:53
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) rampung membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh pleidoi Jessica dan tim kuasa hukum.
 
Sidang replik kasus kematian Wayan Mirna berlangsung relatif singkat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, itu berakhir sekitar pukul 18.05 WIB.
 
Sesaat sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Kisworo menanyakan lebih dulu, apakah kubu Jessica hendak mengajukan duplik (jawabannya terhadap replik jaksa).

"Apakah penasehat hukum akan mengajukan dupliknya?," tanya Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
 
Salah seorang pengacara Jessica, Otto Hasibuan menjawab, "Terima kasih Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik."
 
Baca: Tingkah Aneh Jessica Jelang Kematian Mirna
 
Kisworo kemudian menjadwalkan sidang duplik digelar pada Kamis 20 Oktober. Hakim lantas mengetuk palu dan meminta jaksa menghadirkanh kembali terdakwa Jessica di persidangan.
 
"Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan duplik," ujar Kisworo sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
 
Sekitar empat jam, jaksa membacakan repliknya. Bahasan pembuka dari replik jaksa, menyoroti tangisan Jessica di muka persidangan.
 
Baca: Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica
 
Jaksa menutup repliknya dengan mengajukan dua permohonan. Pertama meminta majelis hakim mengesampingkan selurun nota pembelaan kubu Jessica. Jaksa juga memohon pada hakim agar menghukum Jessica sesuai tuntutan yang telah diajukan.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan