Choel Mallarangeng. Foto: ANT/M. Agung Rajasa.
Choel Mallarangeng. Foto: ANT/M. Agung Rajasa.

Choel Janji Ungkap Pihak Lain di Kasus Hambalang

Yogi Bayu Aji • 24 Februari 2017 16:27
medcom.id, Jakarta: Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berjanji akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Kasus ini telah menyeret Choel menjadi tersangka.
 
"Saya kira Anda (wartawan) sudah mengikuti Hambalang 5 tahun kan ya? Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan sudah jelas," kata Choel di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
 
Choel sudah ditahan sejak 6 Februari 2017 lalu. Ia sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016.

"Jumlah orangnya tergantung KPK, saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu, saya siap bongkar," tambah Choel.
 
KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan P2SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
 
Dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang USD550 ribu kepada Andi. Fulus berasal dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)  Deddy Kusdinar yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen proyek P2SON.
 
Uang diberikan secara bertahap. Rp2 miliar diterima Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal. Rp1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin, staf khusus Andi Mallarangeng.
 
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang. Uang perusahaan itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora dan rumah kediaman Andi.
 
Fulus juga dipakai untuk akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia. Bahkan, tiket pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR juga dibeli dengan uag haram ini.
 
Dalam vonis, perbuatan Andi Mallarangeng bersama-sama dengan Choel itu dinilai menguntungkan pihak lain. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp500 juta), Adirusman Dault (Rp500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp606 juta), pengurusan retribusi Izin mendirian bangunan sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp500 juta.
 
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan