medcom.id, Jakarta: KPK meminta Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf memenuhi panggilan KPK. Rochadi bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
KPK sudah memanggil Rochadi dua kali, tapi dia mangkir tanpa keterangan. Jika pada panggilan ketiga kembali mangkir, Rochadi bakal dijemput paksa.
"Sesuai dengan KUHP, kami akan memanggil kembali. Kami ingatkan pada saksi, penyidik dapat melakukan panggilan paksa atau kegiatan lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Febri berharap Rochadi kooperatif. "Kami harap dalam penggilan ke tiga saksi hadir," ujar Febri.
PPSKI merupakan salah satu pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Rochadi diperiksa sebagai saksi buat tersangka pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Basuki merupakan tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar.
"Penyidik membutuhkan keterangan (Rochadi) untuk mendalami relasi posisi saksi pada suap ini," kata Febri.
Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin dan Ng Fenny, sekretaris Basuki. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Duit diberikan supaya perusahaan impor milik Basuki bisa mendulang keuntungan lebih banyak jika impor kembali menggunakan pendekatan country base.
Basuki selama ini mengimpor sapi dan daging dari Australia yang harganya lebih mahal. Australia merupakan negara yang bebas penyakit mulut dan kuku. Bisnis Basuki terganggu setelah pemerintah membolehkan Bulog impor daging dari India yang belum bebas PMK. Harga daging dari India murah.
Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
Patrialis dan Kamaludin dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLy9Jqb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: KPK meminta Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf memenuhi panggilan KPK. Rochadi bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
KPK sudah memanggil Rochadi dua kali, tapi dia mangkir tanpa keterangan. Jika pada panggilan ketiga kembali mangkir, Rochadi bakal dijemput paksa.
"Sesuai dengan KUHP, kami akan memanggil kembali. Kami ingatkan pada saksi, penyidik dapat melakukan panggilan paksa atau kegiatan lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Febri berharap Rochadi kooperatif. "Kami harap dalam penggilan ke tiga saksi hadir," ujar Febri.
PPSKI merupakan salah satu pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Rochadi diperiksa sebagai saksi buat tersangka pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Basuki merupakan tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar.
"Penyidik membutuhkan keterangan (Rochadi) untuk mendalami relasi posisi saksi pada suap ini," kata Febri.
Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin dan Ng Fenny, sekretaris Basuki. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Duit diberikan supaya perusahaan impor milik Basuki bisa mendulang keuntungan lebih banyak jika impor kembali menggunakan pendekatan country base.
Basuki selama ini mengimpor sapi dan daging dari Australia yang harganya lebih mahal. Australia merupakan negara yang bebas penyakit mulut dan kuku. Bisnis Basuki terganggu setelah pemerintah membolehkan Bulog impor daging dari India yang belum bebas PMK. Harga daging dari India murah.
Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
Patrialis dan Kamaludin dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)