Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah kabar pemeriksaan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait kasus dugaan ijazah palsu.
"Belum ada agenda seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto juga membantah hal itu. Suyudi telah mengecek kebenaran kabar itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Ia heran kabar pemeriksaan itu beredar.
"Nanti saya infokan kalau benar ada agenda itu ya. Tapi yang pasti hingga kini enggak ada itu," terang Suyudi.
Baca: Eks Kapolda Metro Mengakui Diperiksa Kasus Novel
Kasus dugaan ijazah palsu ini dilaporkan seorang warga Cimanggis, Kota Depok, Muhammad Thohir Baraba.
Thohir menuding Idris menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu saat maju di Pilkada Depok 2015. Thohir yakin laporannya tidak asal-asalan, karena ia mengantongi barang bukti.
Laporan Thohir teregistrasi dengan nomor LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Idris disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah dengan ancaman delapan tahun penjara.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah kabar pemeriksaan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait kasus dugaan ijazah palsu.
"Belum ada agenda seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto juga membantah hal itu. Suyudi telah mengecek kebenaran kabar itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Ia heran kabar pemeriksaan itu beredar.
"Nanti saya infokan kalau benar ada agenda itu ya. Tapi yang pasti hingga kini enggak ada itu," terang Suyudi.
Baca: Eks Kapolda Metro Mengakui Diperiksa Kasus Novel
Kasus dugaan ijazah palsu ini dilaporkan seorang warga Cimanggis, Kota Depok, Muhammad Thohir Baraba.
Thohir menuding Idris menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu saat maju di Pilkada Depok 2015. Thohir yakin laporannya tidak asal-asalan, karena ia mengantongi barang bukti.
Laporan Thohir teregistrasi dengan nomor LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Idris disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah dengan ancaman delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)