Jakarta: Asisten pribadi istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Yuyun Sulistyawati, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
KPK tengah mendalami peran Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum. Untuk melengkapi keterangan data penyidik, Lembaga Antirasuah telah memeriksa istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Shobibah diperiksa penyidik untuk tersangka Miftahul. KPK menduga Shobibah mengetahui peran Imam maupun Miftahul dalam perkara suap dana hibah KONI itu.
KPK menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dalam kasus suap dari KONI. Mereka diduga menerima uang Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Pada 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang Rp11,8 miliar.
Imam disinyalir menerima total Rp26,5 miliar dalam transaksi haram ini. Fulus itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Asisten pribadi istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Yuyun Sulistyawati, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
KPK tengah mendalami peran Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum. Untuk melengkapi keterangan data penyidik, Lembaga Antirasuah telah memeriksa istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Shobibah diperiksa penyidik untuk tersangka Miftahul. KPK menduga Shobibah mengetahui peran Imam maupun Miftahul dalam perkara suap dana hibah KONI itu.
KPK menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dalam kasus suap dari KONI. Mereka diduga menerima uang Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Pada 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang Rp11,8 miliar.
Imam disinyalir menerima total Rp26,5 miliar dalam transaksi haram ini. Fulus itu diduga komitmen
fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)