Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diterima. Hari ini, Dasco mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2019.
Dasco mengaku sudah lama ingin menjadi penjamin Eggi. Namun, karena sudah ada penjamin lain, Dasco melewatkan nama Eggi.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini menjamin," tutur Dasco.
Baca juga: Keluarga Ingin Lebaran Bareng Eggi Sudjana
Dasco berharap Eggi segera bebas seperti dua rekannya yang lain, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya. Keduanya ditangguhkan penahanannya setelah Dasco menjadi penjamin.
Kendati demikian, Dasco menyerahkan keputusan itu pada penyidik. "Nanti kapan keluarnya itu tergantung penyidik. Dengan harapan secepatnya," tutur Dasco.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diterima. Hari ini, Dasco mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2019.
Dasco mengaku sudah lama ingin menjadi penjamin Eggi. Namun, karena sudah ada penjamin lain, Dasco melewatkan nama Eggi.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini menjamin," tutur Dasco.
Baca juga: Keluarga Ingin Lebaran Bareng Eggi Sudjana
Dasco berharap Eggi segera bebas seperti dua rekannya yang lain, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya. Keduanya ditangguhkan penahanannya setelah Dasco menjadi penjamin.
Kendati demikian, Dasco menyerahkan keputusan itu pada penyidik. "Nanti kapan keluarnya itu tergantung penyidik. Dengan harapan secepatnya," tutur Dasco.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)