Ilustrasi KPK. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi KPK. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

Mahasiswa Diminta Tempuh Judicial Review UU KPK

Medcom • 17 Oktober 2019 20:41
Jakarta: Mahasiswa diminta menempuh jalur konstitusi dalam menyikapi polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Pengujian terhadap UU KPK bisa dilakukan dengan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kami menuntut untuk segera lakukan judicial review," kata Presiden DEMA UIN Walisanga, Semarang, Priyo Ihsan Aji, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
 
Selain judicial review, terang dia, mahasiswa bisa mengajukan uji materi di tingkat legislatif (legislative review). Alasannya, DPR masih memperbaiki kesalahan dalam pengetikan pada draf UU KPK. "Kami juga mendorong legislative review karena proses perbaikan kesalahan pengetikan UU KPK belum selesai," ujar dia.

Menurut dia, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan langkah terkahir untuk disuarakan mahasiswa. Yang terpenting, kata dia, mahasiswa harus mengedepankan langkah konstitusional.
 
DPR telah mengirim hasil perbaikan UU KPK ke Sekretariat Negara. UU KPK itu tinggal menunggu paraf Presiden Joko Widodo.
 
Pengesahan UU KPK sempat menuai polemik. Ribuan mahasiswa memprotes pengesahan revisi UU KPK dengan rangkaian demonstrasi di depan Gedung DPR.
 
Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. 
 
Jokowi pun sebelumnya mengaku masih menimang-nimang opsi penerbitan Perppu KPK. Selain Perppu, opsi lain yang bisa menjadi pilihan, yaitu judicial review di MK, atau legislative review.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan