Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pemohon uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak serius dalam melayangkan gugatan. Hal itu ditunjukan dengan tidak lengkapnya jumlah pemohon yang hadir dalam persidangan.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan total pemohon uji materi berjumlah 25 orang. Namun, pemohon yang hadir hanya delapan orang.
"Berarti ada 17 yang tidak hadir. Sementara di permohonan tidak ada kuasa, oleh karena itu sebetulnya siapa yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini?" kata Enny dalam persidangan uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.
Enny mengatakan seluruh pemohon wajib hadir dalam sidang pendahuluan. Majelis tak akan menoleransi ketidakhadiran pemohon.
"Tadi dijelaskan yang tidak hadir sedang ada urusan, sementara permohonan sifatnya principal. Berarti hanya delapan ini yang bisa jadi pemohon sungguh-sungguh," tambah Enny.
Enny meminta pemohon kembali mempertimbangkan untuk menggunakan kuasa hukum. Sehingga, pemohon bisa diwakilkan bila tak bisa hadir dalam persidangan.
Di sisi lain, Enny menyoroti objek gugatan. Sebab, UU KPK yang baru disahkan ini belum diberikan nomor oleh pemerintah.
"Dalam permohonan ini harus jelas objeknya, sementara objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik-titik di situ, tidak boleh dititipkan juga pada MK, karena MK bukan pemohon, jadi harus ada kejelasan," jelas dia.
Enny meminta pemohon kembali mengoreksi kekurangan materinya. MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing, termasuk pengajuan perbaikan UU yang belum memiliki nomor tersebut.
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pemohon uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak serius dalam melayangkan gugatan. Hal itu ditunjukan dengan tidak lengkapnya jumlah pemohon yang hadir dalam persidangan.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan total pemohon uji materi berjumlah 25 orang. Namun, pemohon yang hadir hanya delapan orang.
"Berarti ada 17 yang tidak hadir. Sementara di permohonan tidak ada kuasa, oleh karena itu sebetulnya siapa yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini?" kata Enny dalam persidangan uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.
Enny mengatakan seluruh pemohon wajib hadir dalam sidang pendahuluan. Majelis tak akan menoleransi ketidakhadiran pemohon.
"Tadi dijelaskan yang tidak hadir sedang ada urusan, sementara permohonan sifatnya
principal. Berarti hanya delapan ini yang bisa jadi pemohon sungguh-sungguh," tambah Enny.
Enny meminta pemohon kembali mempertimbangkan untuk menggunakan kuasa hukum. Sehingga, pemohon bisa diwakilkan bila tak bisa hadir dalam persidangan.
Di sisi lain, Enny menyoroti objek gugatan. Sebab, UU KPK yang baru disahkan ini belum diberikan nomor oleh pemerintah.
"Dalam permohonan ini harus jelas objeknya, sementara objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik-titik di situ, tidak boleh dititipkan juga pada MK, karena MK bukan pemohon, jadi harus ada kejelasan," jelas dia.
Enny meminta pemohon kembali mengoreksi kekurangan materinya. MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau
legal standing, termasuk pengajuan perbaikan UU yang belum memiliki nomor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)