Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pendampingan Tersangka Makar Dibatasi

Siti Yona Hukmana • 20 September 2019 16:12
Jakarta: Polisi membatasi pendampingan hukum terhadap enam warga Papua yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasannya, mereka dijerat dengan pasal makar.
 
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan keamanan negara maka kuasa hukum hanya bisa melihat dari jauh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. 
 
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka. 

Waktu kunjungan ke rutan juga mengikuti standar operasional prosedur (SOP), yakni setiap Selasa dan Jumat. "Begitu juga jam kunjung tahanan ada aturannya," ujar dia. 
 
Di sisi lain, Argo menegaskan penangkapan terhadap keenam tersangka tersebut sudah sesuai dengan SOP. "Saat dilakukan penangkapan sudah ada suratnya (surat penangkapan)," ucap dia.
 
Sebelumnya, Tim Advokasi Papua melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 18 September 2019. Penyidik diduga melanggar berbagai aturan terkait proses penegakan hukum warga Papua di Jakarta. 
 
"Mulai dari penangkapan, penahanan, maupun penyidikan," kata Anggota Tim Advokasi Papua Suar Budaya di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019. 
 
Suar menyebut penyidik PMJ diduga menghalangi akses bantuan hukum kepada enam warga Papua di Jakarta. Seperti, meminta Mako Brimob untuk memberikan akses pengacara untuk masuk satu-satu mengunjungi kliennya. 
 
PMJ, kata Suar, tak mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik PMJ tidak menerapkan pasal 18 ayat (1) KUHAP, pasal 33 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
 
Selain ke Kompolnas, Tim Advokasi juga melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman DKI Jakarta. Ombudsman diminta mengecek Rutan Mako Brimob karena diduga ada maladministrasi.
 
Enam orang warga Papua itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni  Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Wenebita Wasiangge.
 
Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara atau makar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan