Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basirmen ditahan KPK setelah menjalani pemriksaan selam 4 jam di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basirmen ditahan KPK setelah menjalani pemriksaan selam 4 jam di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Dirut Samantaka Dicecar Soal Pertemuan Kotjo dan Sofyan

Faisal Abdalla • 15 Juli 2019 13:51
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama (Dirut) PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang di persidangan. Dia diminta membuka pertemuan Bos BlackGold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dengan terdakwa, mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. 
 
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Rudi terkait perencanaan awal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Rudi menyebut pihaknya sudah mengajukan surat agar proyek tersebut dimasukan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN sejak Oktober 2015. 
 
"Surat itu adalah pengajuan (proyek PLTU Riau-1) untuk bisa dimasukan ke RUPTL di lingkungan PT PLN. Surat tertuju kepada Dirut Sofyan Basir," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019. 

Pengajuan itu, menurut Rudi, adalah Johannes sebagai pemilik  PT Samantaka Batubara. Namun demikian, surat pengajuan tersebut tak mendapatkan respons dari PT PLN selama setahun. 
 
Jaksa lalu bertanya kepada Rudi langkah apa yang dilakukannya setelah surat pengajuan RUPTL tak mendapat respons dari PLN. Rudi menyebut dirinya lalu melaporkan hal itu kepada Kotjo. 
 
Kotjo, kata Rudi, memintanya menunggu arahan selanjutnya. Dia juga meminta seluruh urusan mengenai bisnis diserahkan kepadanya, sedangkan Rudi hanya diminta mengurus hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis. 
 
Proyek PLTU Riau-1 kemudian masuk dalam RUPTL PLN. Rudi mengetahui hal tersebut dari situs PLN. 
 
Jaksa lalu mencecar Rudi apakah mengetahui mengapa proyek itu tiba-tiba masuk dalam RUPTL PLN setelah surat pengajuanya tak direspons selama satu tahun. Namun, Rudi mengaku tak tahu karena hanya mengurusi persoalan teknis sesuai arahan Kotjo. 
 
Jaksa kemudian terus mencecar Rudi sampai akhirnya dia mengakui Kotjo sempat memberitahu dirinya terkait pertemuanya dengan Sofyan sekira 2017. Pertemuan itu, kata Rudi, diberitahu Kotjo melalui sambungan telepon, 
 
"Beliau memberi tahu hanya melalui sambungan telepon, tidak lebih dari lima menit," ujar Rudi. 
 
Jaksa lalu mencecar keseluruhan konteks pembicaraanya dengan Kotjo dalam sambungan telepon. Rudi mengaku Kotjo hanya menyampaikan dirinya pernah bertemu dengan Sofyan tanpa memberi tahu konteks pertemuan tersebut. 
 
"Tidak diceritakan seluruhnya. Saya juga tidak tahu dimana lokasinya (pertemuan Kotjo dan Sofyan)," ujar dia. 
 
Tak puas dengan keteranganya, jaksa meminta Rudi menyampaikan keterangan yang sebenarnya lantaran sudah disumpah di muka persidangan. Namun, Rudi tetap dalam pendiriannya bila Kotjo memang tak menceritakan keseluruhan konteks pertemuan.
 
"Aneh ya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan. "Iya memang aneh pak," ujar Rudi. 
 
Kotjo telah dinyatakan bersalah karena menyuap pada kasus yang sama. Kotjo divonis 2 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat banding. 
 
Sementara itu, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Eni Maulani Saragih yang kala itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Baca: Sofyan Basir Irit Bicara Usai Sidang Eksepsi
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Keduanya menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan