Jakarta: Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat tidak menggunakan pelat palsu untuk menghindari tilang elektronik (e-TLE). Pemalsuan pelat bisa dijerat pidana.
"Prosesnya pidana umum nanti. Bukan pelanggaran lalu lintas, kalau pemalsuan perlakuan tidak menyenangkan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Nasir mengatakan kamera e-TLE akan merekam pelat seluruh kendaraan. Pengendara yang menggunakan pelat palsu akan terdeteksi.
"Setelah terekam, kan kita lakukan pengecekan data. Baik secara sistem, kita cek juga secara manual," ujar Nasir.
Baca: 270 Orang Ditilang karena Tak Pakai Sabuk Pengaman
Nasir menyampaikan Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan sistem ini di media sosial. Sehingga, masyarakat betul-betul menggunakan pelat yang sesuai dengan kendaraannya.
Nasir juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas pelat yang digunakan orang lain agar mengadu ke polisi. "Kerugian korban secara materi dan imateriel terkait penggunaan pelat nomor miliknya itu nanti diprosesnya di pidana umum," pungkas Nasir.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat tidak menggunakan pelat palsu untuk menghindari tilang elektronik (e-TLE). Pemalsuan pelat bisa dijerat pidana.
"Prosesnya pidana umum nanti. Bukan pelanggaran lalu lintas, kalau pemalsuan perlakuan tidak menyenangkan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Nasir mengatakan kamera e-TLE akan merekam pelat seluruh kendaraan. Pengendara yang menggunakan pelat palsu akan terdeteksi.
"Setelah terekam, kan kita lakukan pengecekan data. Baik secara sistem, kita cek juga secara manual," ujar Nasir.
Baca: 270 Orang Ditilang karena Tak Pakai Sabuk Pengaman
Nasir menyampaikan Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan sistem ini di media sosial. Sehingga, masyarakat betul-betul menggunakan pelat yang sesuai dengan kendaraannya.
Nasir juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas pelat yang digunakan orang lain agar mengadu ke polisi. "Kerugian korban secara materi dan imateriel terkait penggunaan pelat nomor miliknya itu nanti diprosesnya di pidana umum," pungkas Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)