Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Romi) - ANT/Reno Esnir.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Romi) - ANT/Reno Esnir.

Kepala Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Romi dan Menteri Lukman

Fachri Audhia Hafiez • 29 Mei 2019 15:35
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Total suap mencapai Rp325 juta.
 
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Romi dan Lukman berperan mengintervensi pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan jabatan Romi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Lukman sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.

Jaksa Wawan membeberkan perkara ini bermula saat Haris ingin mendaftarkan diri sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Ada satu syarat yang sulit dipeuhi oleh Haris, yakni pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.
 
Pasalnya, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama untuk bisa menempati posisi strategis tersebut.
 
"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan bertemu dengan Romi. Mengingat Romi merupakan kader PPP dengan punya kedekatan dengan Menteri Lukman," ujar Jaksa Wawan.
Kepala Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Romi dan Menteri Lukman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
 
Pada 17 Desember 2018, Haris kemudian menemui Romi dan meminta menyampaikan permintaan untuk menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur kepada Menteri Lukman. Haris mengaku telah mendaftar dan mengirim berkas ke Kemenag.
 
"Karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan Terdakwa dan mempengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonan Terdakwa," ucap Jaksa Wawan.
 
Pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor: P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak lolos seleksi. Namun karena ada perintah dari Romi kepada Menteri Lukman, Nur Kholis memerintahkan panitia pelaksana seleksi Ahmadi, menambah dua peserta dan salah satunya Haris.
 
Pada 10 Januari 2019, Haris dinyatakan lolos tahap administrasi. Pada 20 Februari 2019, mengerucut menjadi tiga nama yang direkomendasikan dan Haris termasuk di dalamnya.
 
"Pada 4 Maret 2019, Terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019," ujar Jaksa Wawan.
 
Dari rangkaian peristiwa tersebut Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi dan Menteri Lukman. Romi mendapat Rp255 juta dari Haris. Sedangkan Lukman menerima sebesar Rp70 juta.
 
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan