Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Lili Pintauli sepakat pembentukan dewan pengawas di lembaga yang akan dipimpinnya ke depan. Ia menilai fungsi dewan pengawas lebih cocok untuk memantau perilaku etik para pegawainya.
"Kemarin saya sampaikan bahwa lebih baik apakah dewan pengawas tidak berurusan dengan teknis tapi berurusan dengan etik mengingatkan beberapa perilaku para pimpinan sampai ke bawah dan sebagai alat kontrol kita lihat dulu apakah akan ada perubahan struktur kelak," kata Lili di Hotel Sofyan, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 15 September 2018.
Lili sendiri mendukung adanya dewan pengawas KPK. Sebagai yang diberi mandat siap menjalankan hasil revisi UU nomor 30 tahun 2002 yang di dalamnya termasuk mengatur fungsi dan peran dewan pengawas.
"Tapi kan pakai catatan, boleh karena kan kita akan sebagai orang yang menyelenggarakan kelak di depan disahkan," tutur Lili.
Namun demikian ada beberapa catatan yang menurutnya harus dipikirkan dalam pembentukan dewan pengawas. Selain cukup mengawasi etik pegawai KPK, kedudukan dewan pengawas pun harus jelas.
"Kalau sudah ada perubahan struktur kan kita harus tahu juga, di mana posisi dewan pengawas, komisioner, deputi dan seterusnya, ini kan akan jangka panjang," ujar Lili.
Pasal 37A draf revisi UU KPK membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.
Dewan pengawas berwenang memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dalam suatu perkara. Dewan pengawas juga berwenang menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Lili Pintauli sepakat pembentukan dewan pengawas di lembaga yang akan dipimpinnya ke depan. Ia menilai fungsi dewan pengawas lebih cocok untuk memantau perilaku etik para pegawainya.
"Kemarin saya sampaikan bahwa lebih baik apakah dewan pengawas tidak berurusan dengan teknis tapi berurusan dengan etik mengingatkan beberapa perilaku para pimpinan sampai ke bawah dan sebagai alat kontrol kita lihat dulu apakah akan ada perubahan struktur kelak," kata Lili di Hotel Sofyan, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 15 September 2018.
Lili sendiri mendukung adanya dewan pengawas KPK. Sebagai yang diberi mandat siap menjalankan hasil revisi UU nomor 30 tahun 2002 yang di dalamnya termasuk mengatur fungsi dan peran dewan pengawas.
"Tapi kan pakai catatan, boleh karena kan kita akan sebagai orang yang menyelenggarakan kelak di depan disahkan," tutur Lili.
Namun demikian ada beberapa catatan yang menurutnya harus dipikirkan dalam pembentukan dewan pengawas. Selain cukup mengawasi etik pegawai KPK, kedudukan dewan pengawas pun harus jelas.
"Kalau sudah ada perubahan struktur kan kita harus tahu juga, di mana posisi dewan pengawas, komisioner, deputi dan seterusnya, ini kan akan jangka panjang," ujar Lili.
Pasal 37A draf revisi UU KPK membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.
Dewan pengawas berwenang memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dalam suatu perkara. Dewan pengawas juga berwenang menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)