Jakarta: Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pengancam Presiden Joko Widodo berinisial YY, 29. Pelaku menyebar ancaman lewat pesan di grup WhatsApp.
"Tersangka YY ini kemarin ditangkap tanggal 11 Juni oleh Direktorat Siber karena dia telah memposting berita itu di grup WhatsApp," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2019.
YY ditangkap di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa, 11 Juni 2019. Penangkapan ini bermula dari pesan YY di sebuah grup WhatsApp 'Silaturahmi'.
"Dalam percakapan grup Whatsapp 'Silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'Tanggal 29 Jokowi harus MATI'," beber Asep.
Lalu di hari yang sama sekitar pukul 22.16 WIB, YY kembali menulis 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'. Asep menyebut tersangka ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden 2019.
"Kepada penyidik tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," terang Asep.
Tersangka pengancam Presiden Joko Widodo - foto: istimewa.
YY juga diketahui pernah datang ke rumah aspirasi dan posko media salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2019. Dia datang sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi itu kemudian telah dilakukan upaya pemeriksaan yang bersangkutan dikenakan Undang-undang ITE, KUHP dan juga Undang-undang Terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," jelas Asep.
Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindang Pidana terorisme menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pengancam Presiden Joko Widodo berinisial YY, 29. Pelaku menyebar ancaman lewat pesan di grup WhatsApp.
"Tersangka YY ini kemarin ditangkap tanggal 11 Juni oleh Direktorat Siber karena dia telah memposting berita itu di grup WhatsApp," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2019.
YY ditangkap di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa, 11 Juni 2019. Penangkapan ini bermula dari pesan YY di sebuah grup WhatsApp 'Silaturahmi'.
"Dalam percakapan grup Whatsapp 'Silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'Tanggal 29 Jokowi harus MATI'," beber Asep.
Lalu di hari yang sama sekitar pukul 22.16 WIB, YY kembali menulis 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'. Asep menyebut tersangka ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden 2019.
"Kepada penyidik tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," terang Asep.
Tersangka pengancam Presiden Joko Widodo - foto: istimewa.
YY juga diketahui pernah datang ke rumah aspirasi dan posko media salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2019. Dia datang sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi itu kemudian telah dilakukan upaya pemeriksaan yang bersangkutan dikenakan Undang-undang ITE, KUHP dan juga Undang-undang Terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," jelas Asep.
Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindang Pidana terorisme menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)