Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault memberikan dukungan morel kepada Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan hari ini menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tadi saya katakan, Pak sabar saja, bagian dari hidup semua ada cobaannya. Semua ada ketentuan yang sudah berlaku, jalani saja ketentuan dengan baik dan beliau (bilang) mohon doanya, mohon doa-doanya," kata Adhyaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
Adhyaksa mengatakan kehadirannya ini sebagai sahabat. Adhyaksa dan Sofyan pernah sama-sama bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat itu, Sofyan menjabat sebagai direktur utama BRI, dan Adhyaksa sebagai komisaris.
"Saya memberikan support supaya beliau jangan merasa ditinggalkan sahabat yang pernah bersama-sama, terlepas dari masalah hukum ya. Kita serahkan kepada pengadilan untuk pembuktiannya," ujar Adhyaksa.
Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN itu mempertemukan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, bos BlackGold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial, Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault memberikan dukungan morel kepada Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan hari ini menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tadi saya katakan, Pak sabar saja, bagian dari hidup semua ada cobaannya. Semua ada ketentuan yang sudah berlaku, jalani saja ketentuan dengan baik dan beliau (bilang) mohon doanya, mohon doa-doanya," kata Adhyaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
Adhyaksa mengatakan kehadirannya ini sebagai sahabat. Adhyaksa dan Sofyan pernah sama-sama bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat itu, Sofyan menjabat sebagai direktur utama BRI, dan Adhyaksa sebagai komisaris.
"Saya memberikan
support supaya beliau jangan merasa ditinggalkan sahabat yang pernah bersama-sama, terlepas dari masalah hukum ya. Kita serahkan kepada pengadilan untuk pembuktiannya," ujar Adhyaksa.
Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN itu mempertemukan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, bos
BlackGold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial, Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek
independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan
BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta
China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)