Jakarta: Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines H. Muhammad Rusmin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA (Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
KPK menetapkan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Dirut PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; dan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
Erwin diduga membantu Fahmi menyuap Fayakhun terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan Tahun 2016. Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi US$911.480 atau sekitar Rp12 miliar dalam empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
Baca juga: KPK Koordinasi Dengan POMAL Usut Suap Bakamla
Erwin bertindak sebagai perantara Fahmi dan Fayakhun. Dia diduga mengirimkan rekening yang digunakan menerima suap dan mengirim bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
Uang suap diberikan kepada Fayakhun sebagai fee atas penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 Rp1,5 triliun. Fayakhun berperan mengawal pengusulan APBN-P Bakamla disetujui DPR.
Erwin berkepentingan dalam suap untuk Fayakhun karena PT Rohde and Schwarz merupakan penyuplai Bakamla dalam pengadaan satelit monitoring. Dengan menetapkan Erwin sebagai tersangka, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang divonis bersalah. Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.
Dua anak buah Fahmi, yakni M Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
Jakarta: Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines H. Muhammad Rusmin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA (Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
KPK menetapkan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Dirut PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; dan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
Erwin diduga membantu Fahmi menyuap Fayakhun terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan Tahun 2016. Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi US$911.480 atau sekitar Rp12 miliar dalam empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
Baca juga:
KPK Koordinasi Dengan POMAL Usut Suap Bakamla
Erwin bertindak sebagai perantara Fahmi dan Fayakhun. Dia diduga mengirimkan rekening yang digunakan menerima suap dan mengirim bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
Uang suap diberikan kepada Fayakhun sebagai
fee atas penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 Rp1,5 triliun. Fayakhun berperan mengawal pengusulan APBN-P Bakamla disetujui DPR.
Erwin berkepentingan dalam suap untuk Fayakhun karena PT Rohde and Schwarz merupakan penyuplai Bakamla dalam pengadaan satelit monitoring. Dengan menetapkan Erwin sebagai tersangka, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang divonis bersalah. Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.
Dua anak buah Fahmi, yakni M Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)