Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tak masalah salah satu penelitinya, Syamsuddin Haris, dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Syamsuddin dinilai tak menduduki dua jabatan sekaligus.
"Jadi posisinya (Syamsuddin Haris) tidak akan merangkap," kata peneliti LIPI Sri Nuryanti dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah jabatan Dewan Pengawas KPK struktural atau fungsional. Namun, ini bukan kali pertama peneliti LIPI menempati jabatan di pemerintahan.
Sri juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2007-2012. Kala itu, statusnya sebagai peneliti LIPI ditangguhkan.
"Setelah selesai masa jabatan saya, saya kembali ke LIPI. Ini yang kemungkinan akan terjadi dengan Prof Haris atau teman-teman yang bantu di pemerintahan," terang Sri.
Secara aturan, Syamsuddin Haris baru pensiun sebagai peneliti senior di LIPI memasuki usia 70 tahun. Usai dilantik, status pria berusia 62 tahun itu pun segera disesuaikan.
"Kayak waktu saya dilantik sebagai anggota KPU, statusnya anggota KPU. Terhenti status fungsional saya di LIPI," jelas dia.
Presiden melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, Jumat, 20 Desember 2019. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Kelimanya bertugas mengawasi tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; dan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan serta pegawai.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNxZE2Jk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tak masalah salah satu penelitinya, Syamsuddin Haris, dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Syamsuddin dinilai tak menduduki dua jabatan sekaligus.
"Jadi posisinya (Syamsuddin Haris) tidak akan merangkap," kata peneliti LIPI Sri Nuryanti dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah jabatan Dewan Pengawas KPK struktural atau fungsional. Namun, ini bukan kali pertama peneliti LIPI menempati jabatan di pemerintahan.
Sri juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2007-2012. Kala itu, statusnya sebagai peneliti LIPI ditangguhkan.
"Setelah selesai masa jabatan saya, saya kembali ke LIPI. Ini yang kemungkinan akan terjadi dengan Prof Haris atau teman-teman yang bantu di pemerintahan," terang Sri.
Secara aturan, Syamsuddin Haris baru pensiun sebagai peneliti senior di LIPI memasuki usia 70 tahun. Usai dilantik, status pria berusia 62 tahun itu pun segera disesuaikan.
"Kayak waktu saya dilantik sebagai anggota KPU, statusnya anggota KPU. Terhenti status fungsional saya di LIPI," jelas dia.
Presiden melantik lima anggota
Dewan Pengawas KPK, Jumat, 20 Desember 2019. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Kelimanya bertugas mengawasi tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; dan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan serta pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)