Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Jokowi Pangkas Hukuman Mantan Gubernur Riau

M Sholahadhin Azhar • 26 November 2019 20:43
Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hukuman Annas Maamun disunat satu tahun.
 
"Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor  23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa, 26 November 2019.
 
Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2015. 

Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
 
Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara itu, lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
 
Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.
 
"(Sementara) denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan