Ia membantah draft RUU Omnibus Law yang beredar menyebut penghapusan beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Jaminan Halal seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut berisi mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya kira kan sudah dijelaskan, Kemenag dan Menko Perekonomian bahwa tidak ada di dalam draf omnibus law penghapusan itu," kata Ma'ruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia menegaskan, tujuan pembentukan RUU Omnibus Law untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi, penciptaan lapangan kerja, serta mengenai perpajakan.
Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law itu tidak ada penghapusan sertifikasi produk halal melainkan mendorong penyederhanaan proses sertifikasi halal.
"Yang ada itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal itu tidak dipungut biaya. Itu prinsip-prinsipnya yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada," kata dia.
(MBM)