medcom.id, Jakarta: Dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, Andro Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26, kurang puas dengan ketetapan hakim soal permohonan ganti rugi diajukan. Mereka kurang puas karena tak seluruhnya gugatan yang dikabulkan hakim tunggal Totok Sapti Indrato.
"Enggak puas karena hasilnya begini," kata Nurdin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/8/2016).
Andro dan Nurdin kecewa lantaran permohonan agar nama baik mereka direhabilitasi ditolak seluruhnya oleh hakim. Dalam gugatan, mereka ingin Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf di hadapan media untuk merehabilitasi nama mereka.
Tapi, Hakim Totok memiliki pandangan berbeda. Dia merasa rehabilitasi itu sudah cukup tertuang dalam amar putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak bersalah. Lagipula, tak ada aturan rinci yang mengatur polisi harus minta maaf di depan media.
"Sampai sekarang polisi belum minta maaf. Saya masih berharap ada permintaan maaf dari polisi," kata Andro.
Kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian. MTVN/Arga Sumantri.
Kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian mengatakan, mengaku puas meski nominal ganti rugi jauh dari harapan. Sebab, itu berarti negara masih memiliki perhatian terhadap gugatan mereka.
"Setidaknya ada keseriusan negara melihat ada masalah. Kami minta seharusnya ada evaluasi. Hakim menetapkan yang membayar negara, artinya negara harus mengeluarkan uang karena ketidakprofesionalan institusinya," ujar Bunga.
Hakim Totok mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi sebesar Rp 72 juta bagi keduanya. Nominal itu jauh dari tuntutan awal sebesar Rp 1 miliar. Kerugian yang diganti hanyalah kehilangan pendapatan sebagai pengamen selama delapan bulan mereka ditahan. Kerugian lain seperti biaya dan ongkos yang dikeluarkan keluarga mereka, serta luka fisik dan mental, tidak dikabulkan oleh hakim karena tidak ada bukti.
medcom.id, Jakarta: Dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, Andro Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26, kurang puas dengan ketetapan hakim soal permohonan ganti rugi diajukan. Mereka kurang puas karena tak seluruhnya gugatan yang dikabulkan hakim tunggal Totok Sapti Indrato.
"Enggak puas karena hasilnya begini," kata Nurdin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/8/2016).
Andro dan Nurdin kecewa lantaran permohonan agar nama baik mereka direhabilitasi ditolak seluruhnya oleh hakim. Dalam gugatan, mereka ingin Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf di hadapan media untuk merehabilitasi nama mereka.
Tapi, Hakim Totok memiliki pandangan berbeda. Dia merasa rehabilitasi itu sudah cukup tertuang dalam amar putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak bersalah. Lagipula, tak ada aturan rinci yang mengatur polisi harus minta maaf di depan media.
"Sampai sekarang polisi belum minta maaf. Saya masih berharap ada permintaan maaf dari polisi," kata Andro.
Kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian. MTVN/Arga Sumantri.
Kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian mengatakan, mengaku puas meski nominal ganti rugi jauh dari harapan. Sebab, itu berarti negara masih memiliki perhatian terhadap gugatan mereka.
"Setidaknya ada keseriusan negara melihat ada masalah. Kami minta seharusnya ada evaluasi. Hakim menetapkan yang membayar negara, artinya negara harus mengeluarkan uang karena ketidakprofesionalan institusinya," ujar Bunga.
Hakim Totok mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi sebesar Rp 72 juta bagi keduanya. Nominal itu jauh dari tuntutan awal sebesar Rp 1 miliar. Kerugian yang diganti hanyalah kehilangan pendapatan sebagai pengamen selama delapan bulan mereka ditahan. Kerugian lain seperti biaya dan ongkos yang dikeluarkan keluarga mereka, serta luka fisik dan mental, tidak dikabulkan oleh hakim karena tidak ada bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)