Kepala BRG Nazir Foead. (MTVN/Dheri Agriesta)
Kepala BRG Nazir Foead. (MTVN/Dheri Agriesta)

Kronologi Penghadangan Kepala Badan Restorasi Gambut oleh RAPP

Dheri Agriesta • 08 September 2016 21:31
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mendapatkan kesan tak elok saat sidak di area hutan kelola PT Riau Andalan Pulp and Paper. Nazir dan rombongan dihadang petugas keamanan PT RAPP.
 
Nazir pun menceritakan kejadian yang dialami Senin, 6 September itu. Kata dia, BRG mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa PT RAPP membuka lahan dan kanal baru di area hutan yang dikelolanya.
 
Padahal, pemerintah telah memberlakukan moratorium pembukaan lahan dan kanal sejak 2015. Nazir dan rombongan ditemani polisi hutan saat melakukan sidak.

Saat dihadang rombongan petugas keamanan dari PT RAPP, polisi hutan menjelaskan baik-baik maksud kedatangan ke lokasi itu.
 
"Rekan polhut itu menjelaskan baik-baik, bahwa ini tujuan datangnya seperti ini, ini dari pemerintah, dia jelaskan BRG itu apa dan saya siapa," kata Nazir di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
 
Nazir mengatakan, petugas keamanan itu tampak terlalu protektif. Mereka tak ingin mendengarkan penjelasan dari polisi hutan bahwa yang datang adalah perwakilan pemerintah.
 
Rekan polisi hutan, kata dia, tak terpancing dengan sikap petugas keamanan itu. Polisi hutan tetap menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan ke tempat itu.
 
"Yang emosi malah masyarakat, polisi hutan selalu tenangkan masyarakat, masyarakat jangan ngomong nanti takut eskalasi kan jadinya," kata Nazir.
 
Polisi hutan pun meminta petugas keamanan menghubungi posko keamanan mereka. Petugas keamanan pun tak mau mengikuti saran dari polisi hutan. Mereka beralasan, posko keamanan tak bisa dihubungi.
 
"Karena tidak bisa terkonfirmasi kan BRG itu apa," kata dia.
 
Meski mendapatkan penghadangan, Nazir dan rombongan tetap mengambil data yang diperlukan. Petugas keamanan, kata dia, sempat melarang mereka mengambil gambar dan memasang koordinat. "Tapi saya tetap suruh tim saya ambil dan allhamudulillah mereka tidak melakukan tindakan fisik," kata dia.
 
Temukan Pelanggaran
 
BRG pun menemukan sejumlah pelanggaran di area pengelolaan hutan PT RAPP. Setidaknya ada pembukaan lahan baru dan kanal baru yang dibuka, padahal pemerintah telah memberlakukan moratorium sejak 2015.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun akan memanggil PT RAPP dan BRG untuk mengonfirmasi kejadian ini. "Kita memang temukan itu bukaan baru, besok kita panggil, kita diskusi di kantor KemenLHK," kata dia.
 
Nazir tak ingin buru-buru bicara sanksi yang akan diberikan. Pemerintah, akan mendengar keterangan dari PT RAPP dan melihat aturan yang ditetapkan pemerintah.
 
"Nanti kita bahas ya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan