Fahri Hamzah (kanan) berjalan bersama dengan kuasa hukum PKS Zainudin Paru (kiri) usai mengikuti sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5). Foto: MI/Bary Fathahilah
Fahri Hamzah (kanan) berjalan bersama dengan kuasa hukum PKS Zainudin Paru (kiri) usai mengikuti sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5). Foto: MI/Bary Fathahilah

Jawaban PKS Terhadap Gugatan Fahri Hamzah

Arga sumantri • 20 Juni 2016 16:21
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Agenda sidang mendengarkan duplik atau jawaban dari pihak tergugat atas replik atau jawaban penggugat.
 
Sidang sedianya dijadwalkan pukul 11.00 WIB, tapi baru digelar pada pukul 13.00 WIB. Pembacaan jawaban tergugat disampaikan kuasa hukum PKS.
 
Usai persidangan, kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menyatakan setidaknya ada sejumlah poin sebagai jawaban dari pihak tergugat. Pertama, soal gugatan Fahri Hamzah yang dinilai tidak relevan. Gugatan Fahri, kata Zainudin, mestinya tentang perselisihan internal partai politik, bukan perbuatan melawan hukum.

"Karena berdasar Pasal 23, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang gugatan penggugat. Maka objeknya itu harusnya perselisihan partai politik, bukan perbuatan melawan hukum. Kami yakin gugatan ini tidak akan diterima karena substansi berbeda," kata Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalam Raya Ampera, Senin (20/6/2016).
 
Zainudin juga membantah pernyataan Fahri kalau pertemuan antara ketua Majelis Tahkim PKS Salim Segaf Al Jufri dengan Fahri Hamzah pada 1 September 2015 sebagai pertemuan atas nama pribadi. Padahal, saat menemui Fahri, jelas Zainudin, kapasitas Salim Segaf sebagai Ketua Majelis Syuro DPP PKS.
 
"Keliru kalau Fahri mengatakan itu pertemuan pribadi. Tidak ada kepentingan Pak Jufri terhadap Fahri. Tapi karena sebagai Ketua Majelis Syuro, berhak memerintahkan untuk memanggil dan menyetujui pemberhentian Fahri dari keanggotaan PKS," ujar Zainudin.
 
Dia juga menjawab atas replik atau jawaban Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim tidak dalam posisi legal saat memberhentikannya. Organisasi itu masih belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Zainudin membantah itu. Menurut dia Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan mahkamah partai disampaikan kepada Kemenkumham sifatnya hanya pemberitahuan, bukan pengesahan.
 
"Sehingga Majelis Tahkim partai politik ini hanya bersifat pemberitahuan. Dengan demikian sudah diterimaKemenkumham," beber Zainudin.
 
Fahri juga dinilai membangkang pada putusan partai. Fahri dianggap selalu berbelok dari keinginan partai. Utamanya saat menentukan arah kebijakan parpol di gedung Dewan.
 
Atas sikapnya itu, Fahri Hamzah pernah dipanggil Majelis Qadha, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), dan Majelis Tahkim. Tiga kali dipanggil Majelis Tahkim, kata Zainudin, Fahri tidak satu kalipun datang.
 
"Hanya datang pada panggilan BPDO hanya sekali, dan itupun sekaligus melaporkan kader PKS lain. Padahal ini ruang untuk klarifikasi," kata Zainudin.
 
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
 
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
 
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
 
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
 
Pada 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela. Putusan itu berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR. Tapi, putusan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum PKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan