medcom.id, Jakarta: KPK mengatakan Ketua DPD Irman Gusman diduga memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti terkait impor gula. Namun Djarot membantah adanya rekomendasi tersebut.
"Seingat saya, sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," kata Djarot saat dihubungi, Minggu (18/9/2016).
Menurut Djarot, lagi pula seandainya Irman melayangkan rekomendasi kepada dirinya, juga tidak ada dasarnya. Pasalnya kewenangan pemberian rekomendasi impor gula itu hanya dimiliki kementerian terkait.
"Dan kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," tegas Djarot.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, Irman Gusman diduga memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama Bulog. Pemberian rekomendasi itu dilakukan secara lisan melalui sambungan telepon.
"IG (Irman Gusman) memberikan rekomendasi lisan kepada Dirut Bulog," kata Laode saat dihubungi terpisah.
Laode menambahkan, rekomendasi Irman itu sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum. Tapi, Laode meyakini rekomendasi itu dapat memengaruhi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat.
Seperti diketahui, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pemberian suap senilai Rp100 juta itu sebagai imbalan bahwa Irman sudah melayangkan rekomendasi.
Pengusaha itu berharap dengan rekomendasi yang dikeluarkan Irman, mendapatkan jatah importasi gula. Karena ulahnya ini, pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Memi (istri Xaveriandy Sutanto) dan Farizal (salah seorang jaksa yang diduga juga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto.
medcom.id, Jakarta: KPK mengatakan Ketua DPD Irman Gusman diduga memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti terkait impor gula. Namun Djarot membantah adanya rekomendasi tersebut.
"Seingat saya, sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," kata Djarot saat dihubungi, Minggu (18/9/2016).
Menurut Djarot, lagi pula seandainya Irman melayangkan rekomendasi kepada dirinya, juga tidak ada dasarnya. Pasalnya kewenangan pemberian rekomendasi impor gula itu hanya dimiliki kementerian terkait.
"Dan kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," tegas Djarot.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, Irman Gusman diduga memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama Bulog. Pemberian rekomendasi itu dilakukan secara lisan melalui sambungan telepon.
"IG (Irman Gusman) memberikan rekomendasi lisan kepada Dirut Bulog," kata Laode saat dihubungi terpisah.
Laode menambahkan, rekomendasi Irman itu sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum. Tapi, Laode meyakini rekomendasi itu dapat memengaruhi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat.
Seperti diketahui, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pemberian suap senilai Rp100 juta itu sebagai imbalan bahwa Irman sudah melayangkan rekomendasi.
Pengusaha itu berharap dengan rekomendasi yang dikeluarkan Irman, mendapatkan jatah importasi gula. Karena ulahnya ini, pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Memi (istri Xaveriandy Sutanto) dan Farizal (salah seorang jaksa yang diduga juga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)