Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir

Jatah Aspirasi Muncul Dari Negosiasi Komisi V dan Kementerian PU-Pera

Meilikhah • 11 April 2016 20:08
medcom.id, Jakarta: Penerima suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti Wisnu Putranti, menyatakan jika DPR tidak memiliki program jatah aspirasi.
 
Damayanti yang juga anggota komisi V DPR mengaku, program jatah aspirasi baru muncul setelah Komisi V dan Kementerian PU-Pera melakukan negosiasi.
 
"Saya tahu ada program aspirasi ini dari Amran. Selama RDP, perjuangan saya di Jawa Tengah, khususnya di dapil," kata Damayanti, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Damayanti menjelaskan, jatah aspirasi merupakan proyek Kementerian PU-Pera yang diajukan ke Komisi V. Di Komisi V Kementerian PU-Pera dan Komisi V tidak meminta anggota fraksi dari dapil Maluku atau Maluku Utara untuk memegang proyek melainkan melibatkan dapil lain, salah satunya Damayanti yang berasal dari dapil di Jawa Tengah.
 
Menurut Damayanti, program jatah aspirasi, khususnya pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara memiliki kaitan dengan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary. Amran, kata dia, bertindak selaku eksekutif mewakili Kementerian PU-Pera.
 
"Ada (hubungannya) karena Amran sebagai eksekutifnya. Kalau program kegiatan ada di eksekutif, sebagai anggota dewan hanya menampung. (Salah satunya) Pembangunan jalan," jelas Damayanti.
 
Damayanti mengatakan, sebetulnya dalam tatib dan UU MD3 DPR program aspirasi tidak boleh keluar dari dapil, namun dalam proyek jatah aspirasi ini sebagian besar kepemilikan diwakili oleh anggota fraksi yang bukan dari dapil Maluku atau Maluku Utara.
 
"Saya juga baru tahu aspirasi itu yang resmi menurut MD3 dan tatib, aspirasi tidak boleh keluar dari dapil. Tapi kalau aspirasi jatah, hasil nego antara pimpinan (komisi) dan Kementerian PU. Anggota (kepemilikan) dibagi," ungkapnya.
 
Soal pembagian jatah fee, kata Damayanti, hal itu diatur oleh Kementerian PU-Pera, dalam hal ini Amran Mustary. Menurut Damayanti, pembicaraan fee sempat dilakukan Amran, dirinya dan beberapa pihak lain dalam beberapa kesempatan yang kemudian oleh Amran ditentukan bahwa fee yang akan didapat anggota komisi dari proyek pembangunan jalan Kementerian PU-Pera adalah 6 persen dari nilai proyek.
 
Damayanti sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, rekanan Kementerian PU-Pera yang rencananya akan melakukan pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Abdul Khoir sendiri didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Mustary dan sejumlah anggota Komisi V yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>