medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary disebut meminta uang kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Uang untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Abdul mengaku, pada 12 Juni, Amran meminta uang sebesar Rp8 miliar untuk keperluan THR. "Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinannya," ujarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Abdul, permintaan sejumlah uang disampaikan Amran di sebuah hotel di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Abdul mengaku terpaksa memenuhi permintaan Amran, lantaran takut dipersulit terkait pekerjaannya sebagai kontraktor di wilayah Maluku.
Selanjutnya, pada awal Desember 2015 Amran kembali meminta uang sebesar Rp15 miliar kepada Abdul, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Masing-masing diminta Rp5 miliar.
"Saya sampaikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. kemudian dia tanya, adanya berapa?" jelas Abdul.
Foto: MI/Susanto
Tidak berhenti di situ pada 21 Desember 2015, Amran kembali mendatangi Abdul dan meminta uang sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diminta Amran untuk keperluan THR Natal.
"Pada 21 Desember 2015, Amran meminta (uang) untuk THR Natal Rp2 miliar," ungkap abdul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary disebut meminta uang kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Uang untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Abdul mengaku, pada 12 Juni, Amran meminta uang sebesar Rp8 miliar untuk keperluan THR. "Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinannya," ujarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Abdul, permintaan sejumlah uang disampaikan Amran di sebuah hotel di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Abdul mengaku terpaksa memenuhi permintaan Amran, lantaran takut dipersulit terkait pekerjaannya sebagai kontraktor di wilayah Maluku.
Selanjutnya, pada awal Desember 2015 Amran kembali meminta uang sebesar Rp15 miliar kepada Abdul, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Masing-masing diminta Rp5 miliar.
"Saya sampaikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. kemudian dia tanya, adanya berapa?" jelas Abdul.
Foto: MI/Susanto
Tidak berhenti di situ pada 21 Desember 2015, Amran kembali mendatangi Abdul dan meminta uang sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diminta Amran untuk keperluan THR Natal.
"Pada 21 Desember 2015, Amran meminta (uang) untuk THR Natal Rp2 miliar," ungkap abdul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)