Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Antara/Reno Esnir

Dicecar 60 Pertanyaan, La Nyalla Keukeuh Keberatan Jadi Tersangka

Nur Azizah • 09 Juni 2016 19:35
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti disodorkan 23 pertanyaan terkait kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga mengajukan 37 pertanyaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid mengatakan, dari semua pertanyaan yang diajukan kliennya hanya memiliki satu jawaban. Ketua Umum nonaktif PSSI itu menjawab semua pertanyaan Kejati Jatim dengan 'Saya keberatan memberikan keterangan'.
 
"Jadi bukan diam, tapi menyatakan kalau dia keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan keberatan memberikan keterangan," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Fahmi mengatakan, jawaban yang diucapkan La Nyalla tidak akan merugikan kliennya. Fahmi keukeuh La Nyalla tidak bersalah. Ia meminta semua orang menghormati putusan prapengadilan.
 
"Dia dinyatakan menang dalam praperadilan maka penetapan tersangka dan objeknya tidak sah," tutur dia.
 
Kejati Jawa Timur memeriksa La Nyalla terkait informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dikembangkan ke istri dan anak La Nyalla.
 
Sebelumnya, PPATK menemukan ada sekitar Rp100 miliar masuk dalam rekening pribadi La Nyalla, keluarga, dan perusahaannya. Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2013.
 
Uang tersebut diduga dana hibah yang seharusnya masuk ke Kadin Jawa Timur. Namun, disalahgunakan dan masuk ke rekening pribadi dan keluarganya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan