medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Hingga saat ini, total ada 16 tersangka kasus vaksin palsu yang sudah ditangkap.
"Tadi malam kami menangkap satu tersangka baru yang bertindak sebagai distributor di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. Agung menegaskan, pengembangan kasus ini belum berhenti untuk mengetahui keberadaan pelaku utama peredaran vaksin palsu.
Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan jajaran penyidik di tingkat polda dan polres dalam menangani kasus vaksin palsu. Jenderal bintang satu itu menargetkan ke depan tidak ada lagi vaksin palsu.
"Kami buru para pelaku, khususnya pembuat vaksin ini di mana berada," tegas dia.
Berlabel Kemenkes
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menerima laporan ada vaksin palsu berlabel Kementerian Kesehatan. Vaksin itu dilaporkan salah satu pasien rumah sakit pada April 2014.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan, vaksin palsu berlabel resmi Kemenkes adalah vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG). Ia yakin vaksin itu palsu
saat melihat tanggal kadaluarsa.
Tanggal kadaluarsa di kemasan Desember 2014, sedangkan di botol Maret 2014. Lalu, nomor registrasinya berbeda.
"Saya pernah melaporkan ini, tetapi tidak ada tanggapan," kata Marius di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dia menduga vaksin palsu sudah tersebar ke seluruh Indonesia. Sebab, tersangka memulai bisnis ini sejak 2003.
"Vaksin palsu ini menyangkut keselamatan jiwa manusia. Ini seperti pembunuhan tenang karena anak tidak punya imunitas," ujarnya.
Peredaran vaksin palsu terungkap setelah polisi menangkap J, pemilik toko Azca Medical di Bekasi. Dari keterangan J, penyidikan mengarah ke tiga yang diduga tempat peracikan vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi.
Barang bukti yang disita dari beberapa tempat antara lain 195 bungkus vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 bungkus vaksin Anti-Snake, dokumen penjualan vaksin, bahan baku vaksin, dan alat pres penutup botol.
Bisnis vaksin palsu melibatkan banyak sindikat yang tidak saling mengenal.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Hingga saat ini, total ada 16 tersangka kasus vaksin palsu yang sudah ditangkap.
"Tadi malam kami menangkap satu tersangka baru yang bertindak sebagai distributor di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. Agung menegaskan, pengembangan kasus ini belum berhenti untuk mengetahui keberadaan pelaku utama peredaran vaksin palsu.
Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan jajaran penyidik di tingkat polda dan polres dalam menangani kasus vaksin palsu. Jenderal bintang satu itu menargetkan ke depan tidak ada lagi vaksin palsu.
"Kami buru para pelaku, khususnya pembuat vaksin ini di mana berada," tegas dia.
Berlabel Kemenkes
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menerima laporan ada vaksin palsu berlabel Kementerian Kesehatan. Vaksin itu dilaporkan salah satu pasien rumah sakit pada April 2014.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan, vaksin palsu berlabel resmi Kemenkes adalah vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG). Ia yakin vaksin itu palsu
saat melihat tanggal kadaluarsa.
Tanggal kadaluarsa di kemasan Desember 2014, sedangkan di botol Maret 2014. Lalu, nomor registrasinya berbeda.
"Saya pernah melaporkan ini, tetapi tidak ada tanggapan," kata Marius di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dia menduga vaksin palsu sudah tersebar ke seluruh Indonesia. Sebab, tersangka memulai bisnis ini sejak 2003.
"Vaksin palsu ini menyangkut keselamatan jiwa manusia. Ini seperti pembunuhan tenang karena anak tidak punya imunitas," ujarnya.
Peredaran vaksin palsu terungkap setelah polisi menangkap J, pemilik toko Azca Medical di Bekasi. Dari keterangan J, penyidikan mengarah ke tiga yang diduga tempat peracikan vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi.
Barang bukti yang disita dari beberapa tempat antara lain 195 bungkus vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 bungkus vaksin Anti-Snake, dokumen penjualan vaksin, bahan baku vaksin, dan alat pres penutup botol.
Bisnis vaksin palsu melibatkan banyak sindikat yang tidak saling mengenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)