KPK/MTVN
KPK/MTVN

KPK Telusuri 'Permainan' Sekretaris Mahkamah Agung

Yogi Bayu Aji • 26 April 2016 07:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menelusuri hubungan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang jadi tersangka. Terlebih, KPK menemukan duit dolar saat menggelah rumah Nurhadi.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, lembaganya bakal mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Edy. KPK, akan memastikan apakah ada hubungan antara suap yang diterima Edy dengan uang di rumah Nurhadi.
 
"Bisa saja kan tidak ada hubungannya, misalnya masing-masing 'main' sendiri di bawah dan di atas, kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," kata Alex di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Alex pun menjelaskan hubungan kasus ini dengan gugatan peninjauan kembali perkara perdata yang dilayangkan Lippo Group melalui anak usahanya PT Direct Vision dan First Media kepada Astro, holding perusahaan media asal Malaysia.
 
"Sebetulnya arbitrase Singapura sudah memenangkan Astro. Terus salah satu pihak juga mengajukan arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) putusannya kan beda, mana yang dieksekusi itu kan," jelas Alex.
 
KPK baru-baru ini menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
 
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Namun, suap ini terendus KPK sehingga Edy dan Doddy tertangkap tangan usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.
 
Doddy ditetapkan jadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Edy jadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
KPK bergerak cepat. Lembaga Antikorupsi menggeledah serta menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah beberapa tempat. Salah satunya, termasuk dari rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
 
Nurhadi pun telah dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK. Hal ini guna penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan