Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Usai Diperiksa, Dirjen Bina Marga Terbirit-birit Tinggalkan KPK

Yogi Bayu Aji • 01 Juni 2016 20:10
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia enggan berkomentar soal perkembangan pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
 
Pejabat eselon I Kementerian PUPR ini terlihat berada di lobi KPK sekitar pukul 16.10 WIB usai diperiksa penyidik. Dia nampak menunggu mobil jemputan.
 
Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya mobil Hediyanto tiba di gerbang Gedung KPK. Dia kemudian ke selatan gedung dan langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan yang sudah menunggunya.

Namun, pria berkacamata yang mengenakan kemeja lengan panjang putih ini enggan menggubris pertanyaan para jurnalis. Mulutnya tertutup rapat. Dia berjalan cepat, berusaha menerobos puluhan wartawan yang mengadangnya.
 
Hediyanto diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro, anggota Komisi DPR dari Fraksi PAN. Dia diperiksa bersama Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono.
 
Taufik tiba di Kantor Lembaga Antikorupsi pada pukul 09.37 WIB dan masih diperiksa hingga saat ini. Sekira pukul 09.40 WIB, Hediyanto W. Husaini datang dan diperiksa sekitar tujuh jam.
 
Kedatangan mereka terkait suap proyek Kementerian PUPR. Kasus ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016.
 
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
 
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
 
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
 
Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary kemudian juga ditersangkakan. Keduanya juga diduga menerima suap  dari Abudl Khoir.
 
Dari para tersangka ini, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan