Menko PMK Puan Maharani.Foto: Antara/Ekho Ardiyanto
Menko PMK Puan Maharani.Foto: Antara/Ekho Ardiyanto

Regulasi Perlindungan Pengawasan Obat & Makanan Diperkuat

Ilham wibowo • 26 Juli 2016 13:41
medcom.id, Jakarta: Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian. Rapat ini membahas penanggulangan vaksin palsu.
 
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, rapat tertutup dan dihadiri Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito serta aparat Kepolisian. Rapat membahas evaluasi berkaitan revisi undang-undang dan peraturan lainnnya terkait dengan obat dan makanan. Penguatan payung hukum ini segera dimasukkan untuk dibahas di DPR.
 
"BPOM akan lebih tahu tugas dan fungsinya dengan adanya payung hukum ini. Juga hal lain terkait apa saja yang harus direvisi, akan segera kita lakukan," kata Menko Puan usai rapat di Kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Selasa (26/7/2016)

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menuturkan, sejumlah regulasi akan direvisi sebagai bentuk penanggulangan jangka panjang terkait penyebaran vaksin palsu. Menurutnya, hasil revisi beberapa peraturan menteri sudah dikoordinasikan dengan BPOM dan segera diserahkan ke DPR.
 
"Semua regulasi yang berkaitan kami bahas, mana yang perlu diperbaiki. Kami lakukan pada Permenkes 58, 30 dan 35," kata Nila.
 
Regulasi Perlindungan Pengawasan Obat & Makanan Diperkuat
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. Foto: Antara/Rovan Awal Lingga
 
Nila menambahkan, ia melihat ada kelemahan terkait penanganan limbah vaksin dalan Peraturan Menteri yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2009. Menurut dia, aturan itu tidak memperkenankan setiap rumah sakit mempunyai satu fasilitas pembuangan limbah, tapi diserahkan ke regional wilayah. Sehingga, aturan ini menjadi celah terjadi pemanfaatan sisa botol vaksin yang disalah gunakan.
 
"Kami sudah koordinasi dengan kementrian KLH. Kita akan lihat kelemahannya seperti apa. Peluang-peluang lemah (aturan) ini akan kita perbaiki, yang lemah kita tambahkan, yang sudah baik terus diikuti," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan