medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim mengeluarkan kebijakan agar bisa kembali menghadirkan saksi. Sebab, JPU mengaku masih punya 'peluru' buat menguatkan dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso dan membikin terang kasus kematian Wayan Mirna.
JPU Shandy Handika mengatakan, jika diberi kesempatan majelis hakim, pihaknya bakal mengupayakan menghadirkan rekan Jessica di Australia di muka persidangan. Rekan Jessica dimaksud bernama Christie.
"Kalau Christie memang bisa datang, ya kita hadirkan," kata Shandy di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Kesaksian Christie, kata Shandy, sangat penting. Sebab, Christie dianggap mengetahui perilaku dan tempramen Jessica selama di Australia. Keterangan Christie juga diperlukan untuk mengonfirmasi hasil analisis Psikiatri RSCM Natalia, terhadap kejiwaan Jessica.
Natalia memang sempat memberi keterangan, kalau Jessica pernah melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Namun untuk lebih menguatkan, kata Shandy, tentu harus dikonfrontir dengan keterangan Christie.
"Christie itu sampai terakhir kami panggil memang belum ada tanggapan, dan majelis hakim sempat bilang nanti akan dibacakan juga boleh kalau sudah selesai persidangan kesempatan PH (penasehat hukum). Kan sekarang giliran PH. Nanti kami bacakan tidak masalah," jelas Shandy.
Selain Christie, Shandy juga bilang kalau pihaknya ingin berusaha menghadirkan polisi Australia sebagai saksi. Hal itu, buat membeberkan catatan-catatan 14 kasus Jessica selama di Australia.
Tapi balik lagi, itu semua bisa dilakukan kalau ada lampu hijau dari majelis hakim. Mengingat, kesempatan menghadirkan saksi JPU, sudah habis.
"Kami masih berusaha untuk panggil, cuma waktu dari kita kan sudah habis. Jadinya kalau memang memungkinkan untuk hadir, ya kita hadirkan meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa. Tapi kalau tidak diperkenankan majelis hakim, ya sudah tidak masalah," ujar Shandy.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim mengeluarkan kebijakan agar bisa kembali menghadirkan saksi. Sebab, JPU mengaku masih punya 'peluru' buat menguatkan dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso dan membikin terang kasus kematian Wayan Mirna.
JPU Shandy Handika mengatakan, jika diberi kesempatan majelis hakim, pihaknya bakal mengupayakan menghadirkan rekan Jessica di Australia di muka persidangan. Rekan Jessica dimaksud bernama Christie.
"Kalau Christie memang bisa datang, ya kita hadirkan," kata Shandy di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Kesaksian Christie, kata Shandy, sangat penting. Sebab, Christie dianggap mengetahui perilaku dan tempramen Jessica selama di Australia. Keterangan Christie juga diperlukan untuk mengonfirmasi hasil analisis Psikiatri RSCM Natalia, terhadap kejiwaan Jessica.
Natalia memang sempat memberi keterangan, kalau Jessica pernah melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Namun untuk lebih menguatkan, kata Shandy, tentu harus dikonfrontir dengan keterangan Christie.
"Christie itu sampai terakhir kami panggil memang belum ada tanggapan, dan majelis hakim sempat bilang nanti akan dibacakan juga boleh kalau sudah selesai persidangan kesempatan PH (penasehat hukum). Kan sekarang giliran PH. Nanti kami bacakan tidak masalah," jelas Shandy.
Selain Christie, Shandy juga bilang kalau pihaknya ingin berusaha menghadirkan polisi Australia sebagai saksi. Hal itu, buat membeberkan catatan-catatan 14 kasus Jessica selama di Australia.
Tapi balik lagi, itu semua bisa dilakukan kalau ada lampu hijau dari majelis hakim. Mengingat, kesempatan menghadirkan saksi JPU, sudah habis.
"Kami masih berusaha untuk panggil, cuma waktu dari kita kan sudah habis. Jadinya kalau memang memungkinkan untuk hadir, ya kita hadirkan meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa. Tapi kalau tidak diperkenankan majelis hakim, ya sudah tidak masalah," ujar Shandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)