Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya/MI/Arya Manggala
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya/MI/Arya Manggala

Hasil Labfor Polri atas Kematian Mirna Belum Valid

Whisnu Mardiansyah • 14 September 2016 23:58
medcom.id, Jakarta: Saksi ahli toksikologi Dr.rer.nat Budiawan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum valid. Pasalnya, tak ada hasil uji laboratorium pembanding yang dilakukan Puslabfor Polri tersebut.
 
"Harus ada comparative lab supaya obyektif. Di mana pun, yang seperti ini tidak hanya satu lab, harus ada pembanding," kata Budiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
 
Menurut dosen Universitas Indonesia ini, pengujian yang dilakukan hanya pada satu laboratorium tidak lazim. Sehingga, metode pemeriksaan beragam menghasilkan hasil yang objektif.

"Butuh reference standard untuk menguji validasi metode, yaitu keyakinan kita terhadap metode yang kita gunakan, benar atau tidak. Itu ada prosedurnya, Yang Mulia," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Puslabfor Mabes Polri, ditemukan kadar 7.400 miligram per liter sianida dalam kopi di gelas (barang bukti 1) dan 7.900 miligram per liter sianida dalam kopi di botol (barang bukti 2).
 
"Saya tidak dalam pengertian men-judgement. Dikatakan 7.400 atau 7.900 terlarutkan dalam air panas itu akan menghasilkan gas. Yang di sekitar akan terpapar. Itu yang saya ragukan dalam konteks itu," tutupnya.
 
Ungkap Penyebab Keracunan, Jantung dan Otak Harus Dibuka
 
Saksi ahli patalogi anatomi dr.Gatot Susilo Lawrence menjelaskan, untuk membuktikan kematian seseorang akibat keracunan, maka perlu diperiksa organ dalam tubuh yang mengalami detoksifiksi. Salah satunya jantung dan otak.
 
"Kalo orang keracunan maka dilihat adalah hati tempat detoksifikasi. Seandainya lolos maka lihat otak, lalu lihat jantung. Lalu lihat ginjal dan saluran pembuangannya," kata Gatot
 
Menurutnya, komponen-komponen organ yang mengalami detoksifikasi harus diambil sampelnya. Termasuk seseorang yang keracunan sianida.
 
"Sianida masuk, sebenarnya sudah selesai di lambung kalo racunnya sedikit," kata Gatot.
 
Jelas Gatot sianida sudah habis berubah jadi tiosianad jika masuk kedalam tubuh. Jika racun sianida melebihi batas, sebagian jadi tiosianad dan sebagian jadi racun dan masuk ke jantung.
 
Sebab itu, untuk memeriksa seseorang yang diduga mati karena keracunan harus dibuka organ-organ tubuh yang mengalami detoksifikasi. Proses autopsi menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.
 
"Oleh sebab itu, ini landasan scientist. Maka kita harus buka jantung, buka otak, dan ginjal kita bisa menyimpulkan penyebab kematian," jelasnya.
 
Pada kesaksian sebelumnya, saksi ahli forensik RSCM dr.Budi Sampurno menyatakan bahwa dari hasil sampel luar kematian Wayan Mirna Salihin sudah cukup membuktikan, Mirna Tewas karena sianida.
 
Guru besar FKIK UI itu mengatakan secara garis besar bukti adanya sianida di dalam lambung Mirna sebanyak 0,2 miligram sebagai bukti yang cukup. Ditambah bukti-bukti dari gejala yang ditimbulkan  korban sebelum meregang nyawa.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan