medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima penjelasan resmi dari KPK, terkait kasus RS Sumber Waras. BPK baru mendengar pernyataan KPK, yang menyebut tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dari media.
"Jadi kami jelaskan BPK belum menerima penjelasan resmi dari KPK atas terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Kami baru mendengar dari media," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (14/6/2016).
Saat ini belum ada sikap yang dapat diberikan oleh BPK. BPK hanya akan menunggu penjelasan resmi dari KPK. "Kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena ini hubungan antara lembaga dengan lembaga perlu diskusi lebih lanjut dan penjelasan," paparnya.
BPK hanya menyerahkan hasil audit investigasi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada KPK. BPK tidak dalam posisi kapasitas menerka, nasib audit investigasi tersebut. "Saya belum tahu apa pimpinan sudah mendengar apa belum," pungkasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK.
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-jalannya kita lebih baik mengundang BPK," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Selasa 14 Juni.
Karena penyelidikan tidak menemukan perbuatan melawan hukum, kata Agus, maka kasus hukum pembelian lahan Sumber Waras sudah selesai.
BPK menyerahkan hasil audit investigasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke KPK. BPK menemukan enam penyimpangan. Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, penyimpangan sudah terjadi dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.
BPK sebelumnya menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan lahan rumah sakit.
BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. Mereka pun memanggil sejumlah pihak, mulai dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, hingga Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk dimintai keterangan.
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima penjelasan resmi dari KPK, terkait kasus RS Sumber Waras. BPK baru mendengar pernyataan KPK, yang menyebut tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dari media.
"Jadi kami jelaskan BPK belum menerima penjelasan resmi dari KPK atas terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Kami baru mendengar dari media," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan, saat dihubungi
Metrotvnews.com, Selasa (14/6/2016).
Saat ini belum ada sikap yang dapat diberikan oleh BPK. BPK hanya akan menunggu penjelasan resmi dari KPK. "Kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena ini hubungan antara lembaga dengan lembaga perlu diskusi lebih lanjut dan penjelasan," paparnya.
BPK hanya menyerahkan hasil audit investigasi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada KPK. BPK tidak dalam posisi kapasitas menerka, nasib audit investigasi tersebut. "Saya belum tahu apa pimpinan sudah mendengar apa belum," pungkasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK.
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-jalannya kita lebih baik mengundang BPK," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Selasa 14 Juni.
Karena penyelidikan tidak menemukan perbuatan melawan hukum, kata Agus, maka kasus hukum pembelian lahan Sumber Waras sudah selesai.
BPK menyerahkan hasil audit investigasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke KPK. BPK menemukan enam penyimpangan. Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, penyimpangan sudah terjadi dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.
BPK sebelumnya menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan lahan rumah sakit.
BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. Mereka pun memanggil sejumlah pihak, mulai dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, hingga Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)