Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat
Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat

Kemenkumham: Kanada Sebaiknya Lakukan Upaya Hukum, bukan Intervensi

Whisnu Mardiansyah • 24 Juni 2016 20:52
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kanada memerotes vonis 11 tahun untuk Neil Bantleman. Warga Kanada itu diduga melakukan pelecehan seksual.
 
Pemerintah bergeming. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meminta Kanada sebaiknya melakukan upaya hukum, bukan intervensi hukum.
 
"Setiap negara pasti berupaya melindungi warga negaranya. Kita saja kalau ada anak-anak kita dihukum mati, setiap negara wajib melindung. Pada saat yg sama, kalau itu memang sesuai dengan ketentuan negara yang bersangkutan, intervensinya tidak pada hukum. Tapi intervensi mereka dengan melakukan upaya hukum," kata Yassona di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Yassona menyarankan Kanada mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia mempersilakan Kanada menunjukkan kelemahan hukum, pada vonis warga negaranya. "Masuklah itu melalui proses hukum, PK itu sah-sah saja.Itu tugas kita, tugas negara. Dubes-dubesnya punya kewajiban untuk itu," jelas Yassona.
 
Meski begitu, Yassona meminta Kanada menghormati hukum di Indonesia. Proses hukum terhadap Neil sudah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain ia pun meminta pemerintah terbuka kepada kritik.
 
"Bahwa hukum kita berdaulat, sudah pasti. Adakah kesalahan-kesalahan di kita. Kita juga harus terbuka pada kritik dong," tutup Yassona
 
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi menyatakan, vonis pada warga negara Kanada, Neil Bantleman, telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Kanada menurutnya tidak bisa mengintervensi putusan Mahkamah Agung pada terpidana perkara pencabulan murid sekolah Jakarta International School (JIS). Neil oleh MA dihukum 11 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>