”Berdasarkan data dalam lintasan, HS sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 16 November 2024.
Mengutip surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, HS diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD2 juta.
Baca Juga: Bunga Zainal Lapor Polisi, Tertipu Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar |
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, terungkap perkara dugaan penggelapan. Hal tersebut terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.
Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga, melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
?”Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id