Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa

Polri Bongkar 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Sepanjang 2021

Siti Yona Hukmana • 27 Januari 2022 13:35
Jakarta: Polri mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal sepanjang 2021. Salah satu kasusnya ialah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
 
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Polisi menangkap tersangka BT bersama sembilan orang lainnya dalam kasus tersebut. Tindak pidana yang dilakukan ialah penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus kedua yang diungkap Polri adalah penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan PT Asuransi Kresna Life. Sebanyak satu orang ditetapkan sebagai tersangka, KS.
 
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ungkap jenderal bintang empat itu.
 
Di samping itu, Polri menindak tegas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama 2021. Ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka. Sebanyak empat tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
 
Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi. Perusahaan itu bertindak sebagai penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal dan bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).
 
Listyo mengatakan Polri sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, tujuh tersangka merupakan desk collector dan empat orang tersangka lainnya merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi.
 
Baca: 99 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Diamankan
 
Sementara itu, satu WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal. Sedangkan, satu tersangka lainnya sebagai orang yang meregistrasi sim card secara ilegal.
 
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," beber mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan Polri berkomitmen terus mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat. Komitmen itu akan diwujudkan pada 2022.
 
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan