Jakarta: Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, hari ini, 26 Januari 2022. Puluhan karyawan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Hari ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu, 26 Januari 2022.
Zulpan mengatakan seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal. Mereka dikelompokan menjadi dua sesuai tugas.
Baca: Sering Terima Tawaran Pinjaman Online Lewat SMS? Waspada Ilegal, Segera Lakukan Ini
"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya.
Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. Sisanya, 50 karyawan mengingatkan keterlambatan para peminjam.
Yang pertama, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran.
"Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," kata dia.
Seluruh pelaku perusahaan pinjol ilegal terancam Pasal UU ITE. Mereka juga bakal dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.
Jakarta: Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online
(pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, hari ini, 26 Januari 2022. Puluhan karyawan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Hari ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu, 26 Januari 2022.
Zulpan mengatakan seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal. Mereka dikelompokan menjadi dua sesuai tugas.
Baca:
Sering Terima Tawaran Pinjaman Online Lewat SMS? Waspada Ilegal, Segera Lakukan Ini
"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya.
Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. Sisanya, 50 karyawan mengingatkan keterlambatan para
peminjam.
Yang pertama, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran.
"Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," kata dia.
Seluruh pelaku perusahaan pinjol ilegal terancam Pasal UU ITE. Mereka juga bakal dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)