Konpers kasus investasi bodong di Mebas Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konpers kasus investasi bodong di Mebas Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

3 DPO Investasi Bodong DNA Pro Masih Diburu

Siti Yona Hukmana • 27 Mei 2022 15:53
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi masih diburu. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
 
"(Sebanyak) tiga tersangka masih dalam pencarian ada di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Mei 2022.
 
Wisnu mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam penipuan investasi DNA Pro tersebut. Fauzi sebagai Direktur Business Development, Ferawati selaku Founder Tim Founder Central, dan Devin sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

"Kami masih kembangkan peran para tersangka ini dan masih mengembangkan penjeratan pasal," kata jenderal bintang satu itu.
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka lainnya yang telah ditangkap dan tahan ialah DA selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 
Baca: Penipuan Investasi Digital Dinilai Mengancam Upaya Peningkatan Literasi Keuangan
 
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun.
 
Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan