Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim peneliti menjelang peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.
Sambo menyebut tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Sambo selalu Kadiv Propam, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto. Nanti para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut.
"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke Bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali," ungkap Sambo.
Sambo menyebut pembentukan tim peneliti menunggu surat perintah (sprint) dari Kapolri. Disediakan waktu 14 hari dalam melakukan penelitian dan 14 hari untuk menentukan dibentuk atau tidaknya komisi kode etik PK.
"Kemudian komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Kapolri Pastikan PK Etik Eks Koruptor Brotoseno Segera Ditindaklanjuti
Sambo memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah ada surat perintah penelitian dari Kapolri. Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali ini nantinya juga bisa diterapkan terhadap perkara-perkara yang telah diputus selama tiga tahun belakangan. Yakni sebelum pengesahan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim peneliti menjelang peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP
Raden Brotoseno. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.
Sambo menyebut tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Sambo selalu Kadiv Propam, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto. Nanti para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut.
"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke Bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali," ungkap Sambo.
Sambo menyebut pembentukan tim peneliti menunggu surat perintah (sprint) dari Kapolri. Disediakan waktu 14 hari dalam melakukan penelitian dan 14 hari untuk menentukan dibentuk atau tidaknya komisi kode etik PK.
"Kemudian komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca:
Kapolri Pastikan PK Etik Eks Koruptor Brotoseno Segera Ditindaklanjuti
Sambo memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah ada surat perintah penelitian dari Kapolri. Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali ini nantinya juga bisa diterapkan terhadap perkara-perkara yang telah diputus selama tiga tahun belakangan. Yakni sebelum pengesahan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)